Syarat Pendidikan Gibran Digugat ke MK, KPU Persoalkan Tenggat
Reporter: Vidyaningrum, AN

JAKARTA— Syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 kembali dipersoalkan melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diperiksa MK pada Rabu (23/9/2026).
Sejumlah pihak mengajukan permohonan untuk menguji keabsahan persyaratan pendidikan Gibran. Selain itu, para pemohon meminta MK memeriksa keabsahan pencalonan melalui mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Pemohon Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran
Para pemohon mendalilkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat proses pencalonan perlu diuji melalui persidangan. Mereka meminta pemeriksaan dilakukan terhadap substansi persoalan tersebut.
Permohonan itu diajukan hampir dua tahun setelah Pemilu 2024. Pada saat yang sama, para pemohon menyadari adanya persoalan mengenai batas waktu pengajuan perkara.
Meski demikian, mereka meminta MK tetap mempertimbangkan substansi permohonan. Menurut para pemohon, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dokumen pendidikan.
Lebih lanjut, gugatan juga menyentuh proses yang menjadi dasar penetapan pasangan calon pada Pemilu 2024.
KPU Persoalkan Tenggat Pengajuan
KPU memberikan tanggapan dalam sidang MK pada 23 September 2026. Dalam tanggapannya, KPU mempersoalkan waktu pengajuan karena dinilai telah melewati batas yang berlaku untuk PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Selain masalah waktu, KPU mempertanyakan objek perkara. Menurut KPU, PHPU berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu.
Sementara itu, gugatan syarat pendidikan Gibran berkaitan dengan proses pencalonan. Karena itu, KPU mempertanyakan apakah persoalan tersebut dapat diperiksa melalui mekanisme PHPU.
Kewenangan MK Jadi Perdebatan
Persoalan kewenangan turut menjadi bagian penting dalam pemeriksaan perkara. KPU berpendapat bahwa proses pencalonan bukan merupakan objek sengketa hasil pemilu.
Sebaliknya, para pemohon meminta MK tetap memeriksa perkara tersebut. Mereka menilai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran perlu diuji melalui persidangan.
Dengan demikian, terdapat dua persoalan utama dalam perkara ini. Pertama, aspek prosedural yang mencakup tenggat dan kewenangan MK. Kedua, substansi mengenai persyaratan pendidikan yang dipersoalkan para pemohon.
Perkara Syarat Pendidikan Gibran Belum Diputus
Sampai sidang 23 September 2026, MK belum memberikan putusan akhir. Persidangan masih memuat jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait.
Karena itu, perkara syarat pendidikan Gibran masih berada dalam proses pemeriksaan. Dalil para pemohon belum dapat disebut sebagai fakta hukum yang telah diputus pengadilan.
Selanjutnya, MK akan menilai aspek yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penilaian itu mencakup kewenangan, tenggat pengajuan, kedudukan pemohon, dan substansi gugatan.
