Putusan Mahkamah Konstitusi: Anggaran Program Makan Bergizi Wajib Dipisahkan dari Dana Pendidikan
Reporter : Wahyu – folksnews.id

Malang,FolksNews.id- Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia baru saja mengeluarkan putusan krusial dalam sidang pleno yang digelar pada Kamis, 30 Juli 2026. Putusan ini menyoroti tata kelola anggaran negara, khususnya terkait Program Makan Bergizi (MBG) yang selama ini sempat diintegrasikan ke dalam anggaran operasional pendidikan.
Intisari Putusan MK
Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penjelasan Pasal 22 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026 adalah konstitusional secara bersyarat.
Mahkamah menekankan beberapa poin penting:
- Pemisahan Anggaran: Pemerintah diwajibkan untuk memisahkan alokasi anggaran program Makan Bergizi dari anggaran pendidikan. Hal ini bertujuan agar dana pendidikan tetap terjaga sesuai dengan amanat konstitusi untuk mandatory spending sebesar 20%.
- Batas Waktu Transisi: Mahkamah memberikan masa transisi bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian struktur anggaran, dengan batas waktu paling lambat pada APBN tahun anggaran 2028.
- Menjaga Kualitas Pendidikan: Keputusan ini diambil guna mencegah pengalihan dana pendidikan untuk program prioritas lain yang bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan, sehingga hak konstitusional warga negara atas pendidikan yang berkualitas tetap terlindungi.
Implikasi Kebijakan
Putusan ini menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan fiskal ke depan. Dengan memisahkan anggaran program MBG, pemerintah diharapkan mampu memastikan transparansi dan efektivitas penggunaan dana pendidikan yang selama ini ditujukan untuk sarana, prasarana, kesejahteraan tenaga pendidik, serta kurikulum.
Selain terkait anggaran, sidang MK kali ini juga menetapkan status atas beberapa perkara pengujian undang-undang lainnya, termasuk penarikan kembali permohonan oleh pemohon serta penolakan atas permohonan yang dinilai tidak memenuhi syarat formil atau kabur (obscuur).
Kesimpulan
Langkah Mahkamah Konstitusi ini merupakan upaya menjaga kepastian hukum dan konstitusionalitas anggaran negara. Masyarakat diharapkan terus memantau implementasi kebijakan ini, terutama dalam proses penyusunan APBN tahun-tahun mendatang agar sesuai dengan amar putusan yang telah ditetapkan.
Sumber Artikel: https://www.youtube.com/live/wf7NTqm_QKA?si=hXoFzot15LqN_ne_
