Putusan MK terkait ijazah Gibran
|

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Gugatan Tetap Tak Dapat Diterima

Spread the love

Reporter: Vidyaningrum, AN

Putusan MK terkait ijazah Gibran
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Jakarta/ Ilustrasi 

JAKARTA, 7 Oktober — Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tetap dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan itu dibacakan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Perkara tersebut diajukan sejumlah pihak yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan Pilpres 2024.

MK Tidak Temukan Bukti Ijazah Gibran

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri sebagai bukti telah menamatkan pendidikan yang setara SMA atau sederajat.

Selain itu, keterangan dalam persidangan menunjukkan dokumen pendukung surat penyetaraan pendidikan tidak memuat ijazah, sertifikat, atau diploma. Dokumen yang disebut antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

MK menilai dokumen tersebut bukan bukti kelulusan. Sebaliknya, dokumen itu berkaitan dengan kehadiran dan catatan selama mengikuti proses pembelajaran.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan posisi MK dalam perkara tersebut.

“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Adies Kadir.

Gugatan Ijazah Gibran Tidak Dapat Diterima

Meski menemukan persoalan pada bukti dokumen pendidikan yang diperiksa, MK tidak mengabulkan permohonan para pemohon.

Sebab, para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Dalam perkara tersebut, pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta sejumlah warga negara.

Sementara itu, ketentuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden memberikan kedudukan hukum kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden. Karena itu, MK mengabulkan eksepsi termohon terkait kedudukan hukum pemohon.

Pada akhirnya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Status Gibran Jadi Pertimbangan MK

Selain persoalan kedudukan hukum, MK juga mempertimbangkan status Gibran dalam perkara tersebut.

Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden setelah dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian, tahapan Pilpres 2024 juga telah berakhir.

Karena itu, MK menilai persoalan mengenai keabsahan syarat pendidikan tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil Pilpres.

Menurut MK, persoalan mengenai ada atau tidaknya dokumen pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan syarat calon presiden dan wakil presiden.

Perkara ini sebelumnya telah diperiksa melalui beberapa tahap persidangan. MK mendengarkan keterangan para pihak, ahli, saksi, serta pemberi keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Atase Pendidikan KBRI Singapura serta Australia.

Sebelum putusan dibacakan, FolksNews juga telah memberitakan proses pemeriksaan perkara tersebut dan persoalan tenggat pengajuan yang dipersoalkan KPU.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *