Syarat Pendidikan Gibran
|

Syarat Pendidikan Gibran Digugat, MK Bacakan Putusan Malam Ini

Spread the love

Reporter: Vidyaningrum, AN

Syarat Pendidikan Gibran
Syarat pendidikan Gibran digugat di MK. Putusan perkara pencalonan Pilpres 2024 dijadwalkan dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026 malam/Ilustrasi MK

JAKARTA, 6 Oktober — Syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan perkara tersebut pada Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.

Perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh 12 pemohon. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Pokok perkara berkaitan dengan ketentuan pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden. Pemohon juga mempersoalkan dokumen penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan dalam proses pemenuhan persyaratan pencalonan.

Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan

Ketentuan mengenai syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden tercantum dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Aturan tersebut menetapkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah berpendidikan tamat sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Pemohon mendalilkan terdapat persoalan dalam pemenuhan ketentuan tersebut oleh Gibran. Dalil itu menjadi bagian dari materi yang diperiksa MK selama persidangan.

Namun, dalil pemohon belum dapat disebut sebagai fakta hukum sebelum MK menyampaikan putusannya.

KPU Bantah Ada Cacat Administratif

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon membantah adanya cacat administratif dalam pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran.

Dalam persidangan, KPU memberikan penjelasan mengenai proses pemeriksaan dan penetapan persyaratan calon pada Pemilu 2024.

Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari juga memberikan keterangan dalam persidangan pada 1 Oktober 2026. Keterangan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian perkara.

Selain KPU, MK juga mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Keterangan pemerintah berkaitan dengan proses penyetaraan pendidikan yang menjadi salah satu bagian dari perkara.

Dokumen Pendidikan Jadi Bagian Pemeriksaan

Persoalan dokumen pendidikan menjadi salah satu materi yang diperiksa dalam persidangan. Pemohon mempertanyakan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang berkaitan dengan pemenuhan syarat pencalonan Gibran.

Kemendikdasmen memberikan keterangan mengenai mekanisme penyetaraan pendidikan luar negeri. Penjelasan tersebut menjadi bagian dari bahan yang dipertimbangkan majelis hakim.

Selain itu, Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia turut memberikan keterangan dalam rangkaian persidangan.

Dengan seluruh keterangan dan bukti yang telah disampaikan, perkara kemudian memasuki tahap pengucapan putusan.

MK Bacakan Putusan Malam Ini

Berdasarkan jadwal resmi MK, agenda perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026) adalah pengucapan putusan.

Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.

Putusan tersebut akan menentukan bagaimana MK menilai perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Hasil putusan perlu menunggu pembacaan resmi majelis hakim. Karena itu, kesimpulan mengenai diterima atau ditolaknya permohonan belum dapat dinyatakan sebelum sidang berlangsung.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *