MK Kabulkan Sebagian Gugatan Konsumen:Sisa Kuota Internet Kini Harus Dilindungi
Reporter : Wahyu – folksnews.id

Jakarta, FolksNews.id-Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan bersejarah terkait hak konsumen telekomunikas. Dalam sidang yang digelar pada 23 Juli 2026, MK mengabulkan Sebagian permohonan pengujian norma dala,m UU Cipta Kerja terkait perlindungan sisa kuota internet bagi pelanggan.
Poin Penting Putusan MK
Dalam amar putusannya, MK memandang bahwa sisa kuota internet yang belum terpakai oleh pengguna tidak boleh hangus begitu saja tanpa mekanisme perlindungan yang jelas.Berikut adalah poin utama dari putusan tersebut:
- Hak Atas Manfaat Ekonomi: Mk memandang bahwa sisa kuota adalah nilai ekonomi yang telah dibayar oleh konsumen. Oleh karena itu, negara wajib hadir untuk melindungi hak tersebut sebagai bentuk perlindunmgan hak milik pribadi.
- Kewajiban Penyelenggara Komunikas: Operator seluler diwajibkan menyediakan pilohan layananyang menjamim sisa kuota tetap aktif fdan dapat digunakan, seperti system rollover (akumulasi), perpanjangan masa aktif, kompensasi, atau opsi
- Formula Tarif:MK menyatakan bahwa aturan tarif harus tetap berlandaskan pada prinsip perlindungan konsumen yangadil, Dimana pemerintah pusat memiliki peran sebagai regulator penentu formula tarif.
Â
Mengapa Putusan Ini Penting ?
Sebelumnya, banyak konsumen merasa dirugikan oleh klausula baku yanh menyebabkan sisa kuota hangus saat masa berlaku habis. Melalui putusan ini, MK berupaya menciptakan keseimbangan posisi tawar antara penyelenggara telekomunikasi (pelaku usaha) dan pengguna jasa(konsumen)agar tercipta iklim berusaha yang sehat dan berkeadilan.
Selain putusan terkait kuota internet, dalam siding yang sama, MK juga mengeluarkan sejumlah ketetapan lain, termasuk penarikan Kembali beberapa perkara serta penegasan mengenai system pendaftaran tanah di Indonesia yang menganut system publikasi negative bertendensi positif.
Â
Putusan ini menjadi Langkah maju dalam perlindungan konsumen di era digital, di mana data dan akses internet telah menjadi kebutuhan pokok Masyarakat modern.
Sumber : https://www.youtube.com/live/P2mbQEMq7ok?si=1wSPvOwIkmj6Ddhy
