Skema Bagi-Bagi Dana Hibah Pokir Rp291 Miliar: KPK Bongkar Pola Korupsi di Balik Penahanan 3 Tersangka Baru Kasus Pokmas Jatim
Wahyu | folksnews.id

MALANG – Di balik penahanan tiga tersangka baru kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Jawa Timur, ada satu fakta yang lebih mengkhawatirkan: perkara ini berakar dari sebuah mekanisme anggaran yang selama bertahun-tahun berjalan tanpa pengawasan memadai, yakni sistem Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang justru menjadi ladang basah bagi praktik jual-beli alokasi dana rakyat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 22 Juli 2026, menahan tiga tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap pengurusan dana hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Ketiganya adalah Achmad Yahya (AY) dan M. Fathullah (MF), keduanya pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan, serta Ra. Wahid Ruslan (RWR), pihak swasta asal Kabupaten Bangkalan. Ketiganya diduga berperan sebagai pihak pemberi suap kepada AS, yang saat itu menjabat anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dan kini duduk sebagai anggota DPR RI.
Bukan Sekadar Penahanan, Ini Soal Pola
Jika publik hanya menyoroti angka tiga tersangka yang ditahan, maka gambaran besar perkara ini bisa terlewat. Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap KPK, AS bersama Ketua Fraksi diduga menjadi penentu besaran alokasi dana hibah Pokir untuk setiap anggota DPRD. Dari kewenangan itu, AS diduga memperoleh jatah alokasi dana hibah periode 2019-2022 senilai sekitar Rp291,5 miliar, dengan syarat komitmen fee 15 hingga 20 persen kepada koordinator lapangan (Korlap) atau anggota dewan yang mengajukan pergeseran alokasi.
Untuk merealisasikan dana hibah tersebut, Korlap kemudian membentuk kelompok masyarakat atau memanfaatkan lembaga tertentu guna mengajukan proposal. Pola berjenjang inilah yang membuat perkara ini terus berkembang: dari operasi tangkap tangan terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim pada akhir 2022, kini jumlah tersangka telah membengkak menjadi 21 orang, terbagi dalam tiga klaster penindakan.
Klaster Kedua, 20 Hari Penahanan
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa AY, MF, dan RWR merupakan bagian dari klaster kedua yang berisi dua pihak penerima dan sepuluh pihak pemberi. Ketiganya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, dari total 21 tersangka yang telah ditetapkan, empat orang di antaranya sudah menjalani proses persidangan dan berstatus inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Keempatnya adalah HAS, pihak swasta asal Kabupaten Gresik yang kini justru menjabat anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029; JPP dari Kabupaten Blitar; SUK, mantan Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung; serta WK, pihak swasta asal Tulungagung.
KPK: Seharusnya Tidak Ada Penjatahan Khusus
Yang menarik, KPK tidak hanya berhenti pada aspek penindakan. Lembaga antirasuah ini disebutkan aktif melakukan pendampingan kepada pemerintah kabupaten, kota, hingga provinsi di Jawa Timur melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi (Korsup), sebagai bagian dari pencegahan pascapenindakan. Fokusnya adalah pembenahan proses perencanaan dan penganggaran agar praktik serupa tidak terulang pada pos dana hibah di masa depan.
KPK menegaskan bahwa semestinya tidak ada penjatahan khusus terhadap pos dana hibah Pokir bagi setiap anggota legislatif dalam postur anggaran pemerintah daerah. Dana hibah Pokir seharusnya disalurkan berdasarkan kebutuhan riil daerah yang lahir dari aspirasi masyarakat, bukan dibagi berdasarkan kewenangan politik segelintir pihak.
Kasus Pokmas Jatim ini menjadi contoh nyata bagaimana mekanisme anggaran yang minim transparansi bisa berubah menjadi instrumen politik uang berjenjang, mulai dari penentuan alokasi, pembentukan kelompok masyarakat fiktif atau semi-fiktif, hingga aliran fee yang mengalir ke berbagai pihak. Pertanyaannya kini, apakah reformasi tata kelola dana hibah di daerah lain juga akan mengikuti langkah pencegahan yang didorong KPK, atau menunggu giliran diungkap lewat penindakan serupa.
Sumber: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK.go.id), “Pengembangan Perkara, KPK Tahan Tiga Tersangka Dugaan Suap Hibah Pokmas Jatim”, diakses 25 Juli 2026.
