Dok : illustrasi
|

MK Uji Materi Biaya Pendidikan

Spread the love

Reporter : Wahyu – folksnews.id

Dok : illustrasi
(ilustrasi gambar)

Jakarta folksnews – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan perkara uji materi Pasal 12 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Kamis (23/7). Perkara Nomor 216/PUU-XXIV/2026 itu menguji ketentuan yang mengatur kewajiban peserta didik dalam menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan.

Permohonan diajukan 

Empat mahasiswa Universitas Terbuka, yakni Bernita Matondang, Hania Lestari, Evelyn Amanda, dan Putri Salsabila, melalui kuasa hukum Gabby Mayang Sari. Mereka menilai frasa “ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan” dalam UU Sisdiknas masih menyisakan ruang tafsir karena tidak mengatur secara rinci jenis biaya, besaran, maupun mekanisme pembebanan kepada peserta didik.

Menurut para pemohon, ketidakjelasan norma tersebut berpotensi memunculkan berbagai pungutan di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT), seperti biaya wisuda, legalisir ijazah, remedial, hingga layanan akademik lainnya. Situasi itu dinilai dapat menambah beban mahasiswa sekaligus mengurangi akses masyarakat untuk memperoleh pendidikan tinggi yang terjangkau.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum dengan menegaskan bahwa pembebanan biaya pendidikan kepada peserta didik hanya dapat dilakukan secara jelas, terukur, proporsional, serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka juga berpandangan bahwa negara harus terlebih dahulu memenuhi tanggung jawab konstitusionalnya dalam pembiayaan pendidikan sebelum membebankan biaya kepada peserta didik.

Para pemohon turut berargumentasi bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak atas kepastian hukum yang adil. Menurut mereka, tidak adanya batas yang tegas mengenai pembagian tanggung jawab antara negara dan peserta didik berpotensi menggeser kewajiban negara dalam pendanaan pendidikan serta membuka peluang lahirnya pungutan yang tidak proporsional dan bersifat diskriminatif.

Penyempurnakan permohonan

Sebelum perkara diputus, Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang pendahuluan meminta para pemohon menyempurnakan permohonan, terutama terkait kedudukan hukum (legal standing), dasar pengujian, serta argumentasi mengenai hak peserta didik dan kewajiban negara dalam pembiayaan pendidikan. Menindaklanjuti arahan tersebut, para pemohon memperluas objek pengujian, menambahkan ketentuan UUD 1945 sebagai dasar pengujian, serta memperkuat argumentasi mengenai perlindungan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pendidikan.

Melalui permohonan itu, para pemohon juga meminta Mahkamah menegaskan bahwa peserta didik tidak dapat dibebani biaya wajib di luar ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Putusan perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi acuan dalam penyelenggaraan pembiayaan pendidikan di Indonesia.

Sumber : https://www.mkri.id/administrasi-umum/siaran-pers/siaran-pers-dan-news-letter?jenis=NEWS_LETTER

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *