Mahasiswa Hukum Gugat Pasal 307 KUHP ke MK: Soroti Ketidakjelasan “Pekerjaan Yang Sah”
Reporter : Wahyu – folksnews.id

Jakarta, 27 Juli 2026- Enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 307 Undang- Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana(KUHP) ke Mahkamah Konstitusi(MK). Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 272/PUU-XXIV/2026 ini digelar untuk menguji konstitusionalitas norma terkait larangan senjata tajam.
Pokok Permohonan :Menuntut Kepastian Hukum
Para pemohon, yang terdiri dari Yeremia Zebua dan rekan-rekannya, menyoroti frasa “pekerjaan yang sah”yang tercantum dalam Pasal 307 ayat 2 KUHP.Menurut para pemohon, frasa tersebut bersifat multitafsir dan tidak memiliki Batasan normative yang jelas,sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta Tindakan sewenang- wenang dalam penegakan hukum.
Dalam petitumnya, pemohon mendesak Mahkamah untuk memberikan penafsiran konstitusional yang lebih spesifik agar frasa tersebut tidak merugikan hak konstitusional warga negara.
Catatan Kritis Majelis Hakim
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memberikan sejumlah catatan penting bagi para pemohon untuk perbaikan berkas, diantaranya:
- Legal Standing : Hakim menekankan perlunya elaborasi lebih lanjut terkait anggaran kerugian konstitusional yang bersifat potensial bagi mahasiswa.
- Argumen Perbandingan Hukum: Hakim menyoroti penggunaan contoh hukum di Singapura yang justru dinilai berpotensi melemahkan argument pemohon jika tidak dipaparkan denga cermat.
- Aspek Teknis: Ditemukan penggunaan rujukan regulasi lama (PMK yang telah dicabut)dan beberapa kesalahan penulisan (copy-paste) yang perlu diperbaiki.
Agenda Lanjutan
Mahkamah memberikan waktu kepada para pemohon untuk melakukan perbaikan berkas permohonan selambat- lambatnya pada Senin, 10 Agustus 2026, pikil 12.00 WIB. Sidang ini menjadi contoh nyata keterlibatan aktif sivitas akademika dalam mengawal supremasi hukum dan prinsip- prinsip negara hukum di Indonesia.
Sumber: https://www.youtube.com/live/0aP-AnGSvq4?si=S4Sk9vn1pttovvfi
