Angkot Terdampak Transjatim Koridor 2, Komisi C Minta Program Pendamping
Reporter: Vidyaningrum, AN

MALANG, 2 Oktober— Komisi C DPRD Kota Malang mendorong adanya program pendamping bagi pengemudi angkutan kota (angkot) yang merasa terdampak kehadiran Transjatim Koridor 2. Dorongan itu disampaikan setelah perwakilan jalur angkot yang tergabung dalam Aliansi Sopir Angkot Malang Raya (ASAM) menyampaikan aspirasi kepada pemerintah terkait keberadaan layanan transportasi milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut pada Rapat Koordinasi yang berlangsung di Mini Block Office Kota Malang, Kamis (1/10/2026).
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin, mengatakan pihaknya telah menerima aspirasi dari paguyuban angkot. Komisi C kemudian mendorong adanya pertemuan antara paguyuban dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perhubungan untuk mencari solusi.
“Kami beberapa waktu lalu menerima aspirasi dari teman-teman paguyuban angkutan kota. Mereka merasa terdampak dengan keunggulan Transjatim yang menjadi program provinsi,” kata Anas saat ditemui di Balai Kota Malang, Kamis (1/10/2026).
Komisi C Dorong Pertemuan dengan Pemprov Jatim
Menurut Anas, persoalan tersebut perlu dibahas bersama karena Kota Malang menjadi salah satu wilayah yang menerima manfaat dari program Transjatim. Karena itu, pihaknya mendorong adanya komunikasi antara pengemudi angkot dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kita di Kota Malang sebagai penerima manfaat, kita mendorong mempertemukan antara paguyuban dengan pemerintah provinsi, Dinas Perhubungan, untuk mencari jalan keluar terbaik,” ujarnya.
Pertemuan tersebut diharapkan dapat menghasilkan langkah yang tidak hanya membahas operasional Transjatim. Komisi C juga ingin ada skema yang dapat membantu pengemudi angkot menghadapi perubahan layanan transportasi di wilayah Malang.
Sopir Angkot Didorong Mendapat Pemberdayaan
Anas menyebut program pendamping dapat diarahkan pada pemberdayaan pengemudi angkot. Menurutnya, kehadiran Transjatim perlu diikuti kebijakan yang tetap memberi ruang bagi transportasi lokal.
“Termasuk skema-skema program yang mengiringi kehadiran Transjatim agar ada efek pemberdayaan bagi para driver angkutan kota,” katanya.
Dengan skema tersebut, Komisi C berharap transportasi baru dan angkutan lokal tidak berjalan sendiri-sendiri. Penataan keduanya dinilai perlu dibahas bersama agar keberadaan Transjatim tetap memberi manfaat tanpa mengabaikan pengemudi angkot.
“Harapannya Transjatim bisa berjalan beriringan dengan transportasi lokal yang ada di Malang,” ujar Anas.
Rakor Bahas Aspirasi Sopir Angkot
Dorongan tersebut disampaikan Anas usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) antara perwakilan jalur angkot yang tergabung dalam ASAM, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Dinas Perhubungan Kota Malang, dan DPRD Kota Malang.
Rakor berlangsung di Mini Block Office Kota Malang, Kamis (1/10/2026). Forum tersebut membahas aspirasi pengemudi angkot terkait dampak kehadiran Transjatim Koridor 2.
Selanjutnya, pembahasan antara paguyuban angkot dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur diharapkan dapat menemukan skema pendampingan atau kompensasi yang sesuai bagi pengemudi angkutan kota.
