DPRD Kota Malang Soroti Pengawasan Limbah B3 Fasilitas Kesehatan
Reporter: Vidyaningrum, AN

MALANG, 2 Oktober — DPRD Kota Malang mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memperketat pengawasan limbah B3 di fasilitas pelayanan kesehatan (faskes). Langkah ini diperlukan untuk memastikan setiap fasilitas kesehatan mengikuti prosedur pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin, mengatakan limbah B3 masih menjadi persoalan krusial. Terlebih, Kota Malang belum memiliki tempat pembuangan akhir khusus untuk limbah tersebut.
“Selama ini problem limbah menjadi problem yang krusial di Kota Malang, khususnya limbah B3. Memang ada mekanisme tersendiri di daerah bahwa di Malang tidak ada tempat pembuangan sampah limbah B3,” ujar Anas saat ditemui di Balai Kota Malang, Kamis (1/10/2026).
Menurut Anas, fasilitas kesehatan selama ini bekerja sama dengan pihak ketiga untuk mengangkut limbah B3. Selanjutnya, limbah tersebut dibawa ke luar daerah untuk dimusnahkan.
Meski demikian, Komisi C DPRD Kota Malang beberapa kali menerima laporan mengenai temuan limbah B3. Anas menegaskan, laporan tersebut masih perlu diverifikasi untuk memastikan kondisi dan pola pengelolaan limbah yang terjadi.
“Kami memang beberapa kali menerima laporan juga bahwa ada temuan-temuan limbah B3, meskipun masih perlu kita verifikasi lagi, dilakukan secara sistemik atau memang perlu diverifikasi,” katanya.
DPRD Dorong Pengawasan Limbah B3 di Faskes
Komisi C meminta DLH Kota Malang memperketat pengawasan terhadap seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. Pengawasan ini bertujuan memastikan pengelolaan dan pembuangan limbah B3 mengikuti prosedur yang berlaku.
Anas menilai pengawasan diperlukan karena limbah B3 membutuhkan penanganan khusus. Oleh sebab itu, setiap fasilitas kesehatan perlu menjalankan mekanisme pengelolaan limbah sesuai ketentuan.
Pembangunan Fasilitas Limbah B3 Perlu Dikaji
Terkait kemungkinan pembangunan fasilitas pengolahan limbah B3 di Kota Malang, Anas menyebut usulan tersebut perlu dikaji lebih lanjut. Pemerintah daerah perlu mempertimbangkan kebutuhan penanganan limbah serta kesiapan infrastruktur.
“Perlu dikaji karena limbah B3 perlu penanganan khusus dan kesiapan infrastruktur dari daerah juga perlu dilihat,” jelasnya.
Anas menambahkan, selama ini terdapat pihak ketiga yang menjalankan layanan pengelolaan limbah B3 dengan mempertimbangkan aspek bisnis. Karena itu, penyediaan fasilitas pengolahan di daerah memerlukan pertimbangan mengenai infrastruktur dan mekanisme pengelolaannya.
Sementara itu, Komisi C DPRD Kota Malang mendorong pengawasan terhadap fasilitas kesehatan sebagai langkah untuk memastikan pengelolaan limbah B3 berjalan sesuai prosedur. Adapun rencana penyediaan fasilitas pengolahan limbah di Kota Malang masih memerlukan kajian lebih lanjut.
