Pemkab Malang Pastikan Konsistensi Kebijakan Penyusunan APBD 2027
Reporter: Vidyaningrum, AN

MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang memastikan konsistensi kebijakan dijaga sejak tahap perencanaan, pembahasan, penetapan, hingga pelaksanaan APBD. Pemerintah daerah juga memastikan keterkaitan antara dokumen perencanaan dan penganggaran tetap sesuai tahapan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Malang dalam rapat paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Malang atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2027, Rabu (23/9/2026).
Pemerintah Kabupaten Malang menyatakan konsistensi akan dijaga melalui keterkaitan antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD), Rancangan APBD, APBD, hingga Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD).
“Pemerintah Kabupaten Malang akan memastikan keterkaitan dan konsistensi antara RPJMD, RKPD, KUA dan PPAS, RKA-SKPD, Rancangan APBD, APBD sampai dengan DPA-SKPD sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian disampaikan dalam jawaban Bupati Malang.
Kebijakan Anggaran Harus Terhubung dengan Prioritas
Pemerintah daerah menegaskan setiap kebijakan penganggaran harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan prioritas, sasaran, dan target pembangunan daerah.
Keterkaitan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga konsistensi antara perencanaan dan penganggaran. Setiap program dan kegiatan yang masuk dalam dokumen anggaran harus memiliki hubungan yang jelas dengan arah pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Malang juga menyiapkan pengendalian terhadap kesesuaian antara program dan anggaran. Pengendalian tersebut dilakukan bersama oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan perangkat daerah.
Bappeda dan TAPD Lakukan Pengendalian
Bappeda bersama anggota TAPD lainnya serta perangkat daerah akan melakukan pengendalian terhadap kesesuaian program, kegiatan, subkegiatan, indikator kinerja, dan alokasi anggaran dengan hasil pembahasan.
Pengendalian tersebut mencakup sejumlah komponen dalam penyusunan anggaran. Program, kegiatan, dan subkegiatan akan dilihat kesesuaiannya dengan indikator kinerja serta alokasi anggaran yang telah dibahas.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Malang untuk menjaga konsistensi kebijakan dalam setiap tahapan APBD. Pemerintah daerah memastikan proses perencanaan hingga pelaksanaan tetap memiliki keterkaitan yang jelas.
Kebijakan penganggaran juga diarahkan agar tetap terhubung dengan prioritas, sasaran, dan target pembangunan daerah. Dengan demikian, setiap tahapan dalam penyusunan APBD memiliki keterkaitan mulai dari dokumen perencanaan hingga pelaksanaan melalui DPA-SKPD.
