DPRD Kabupaten Malang Temukan Sejumlah Kerusakan Fisik dalam Sidak di Stadion Kanjuruhan
Reporter : Wahyu,FolksNews.id

KEPANJEN, folksnews.id — Proyek renovasi total Stadion Kanjuruhan yang berlokasi di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, saat ini tengah memicu polemik publik yang serius. Meskipun pengerjaan megaproyek tersebut telah menelan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp357 miliar, kualitas fisik bangunan dinilai jauh di bawah standar yang diharapkan. Sejumlah fasilitas penting ditemukan dalam kondisi rusak cukup parah bahkan sebelum aset tersebut diserahterimakan secara penuh kepada pemerintah daerah.
Rentetan temuan minor tersebut terungkap setelah jajaran Komisi IV DPRD Kabupaten Malang melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi stadion. Laporan ini merangkum secara komprehensif hasil temuan lapangan, status administratif bangunan, hingga estimasi biaya yang diperlukan guna melakukan perbaikan secara menyeluruh.
Daftar Kerusakan Fisik Stadion Kanjuruhan Hasil SidakDPRD
Dalam peninjauan langsung di area stadion, para anggota legislatif mendapati kondisi fisik infrastruktur yang sangat memprihatinkan. Kerusakan tersebut tersebar di berbagai sektor, mulai dari fasilitas penonton hingga ruang bagian dalam stadion:
- Lantai Tribun Mengelupas: Lapisan pelindung (coating/waterproofing) pada lantai tribun ekonomi di sisi utara hingga area VIP mengalami kerusakan struktural dan terkelupas secara meluas.
- Kebocoran Plafon dan Atap: Akibat kegagalan sistem waterproofing dalam menahan air, rembesan air hujan merusak area dak beton bagian atas. Kondisi ini menyebabkan plafon di bawah tribun menjadi basah, berjamur, hingga jebol.
- Genangan Air dan Drainase Buruk: Saluran pembuangan air (floor drain) di area tribun tidak mampu menampung debit air saat intensitas hujan tinggi. Akibatnya, air meluap dan memicu genangan setinggi hampir 30 sentimeter yang berpotensi merembes ke instalasi kelistrikan.
- Fasilitas Umum Tidak Berfungsi: Sejumlah lampu stadion ditemukan dalam kondisi padam, kanopi luar berlubang, serta saluran air pada fasilitas toilet tidak beroperasi secara normal.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menyayangkan kualitas hasil renovasi Stadion Kanjuruhan yang menurutnya masih menyisakan banyak persoalan, meskipun proyek tersebut menghabiskan anggaran negara dalam jumlah besar.
“Kami sangat menyayangkan hasil pengerjaan yang dinilai masih terkesan asal-asalan. Padahal, proyek renovasi Stadion Kanjuruhan menelan anggaran APBN sebesar Rp357 miliar yang bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum,” ujar Mubarrok saat ditemui dalam acara PWNU UMKM, Rabu (5/8/2026).
Ia juga menyoroti belum tuntasnya proses serah terima aset stadion dari Kementerian Pekerjaan Umum kepada Pemerintah Kabupaten Malang. Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah belum memiliki kewenangan untuk melakukan perbaikan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kami juga menyoroti kejelasan proses serah terima aset. Meskipun hak operasional penggunaan stadion sudah diberikan kepada Pemkab Malang, serah terima fisik aset dari Kementerian PU hingga kini belum tuntas. Akibatnya, Pemkab Malang berada pada posisi yang serba sulit karena belum dapat mengalokasikan anggaran APBD untuk pemeliharaan maupun perbaikan stadion,” katanya.
Mubarrok menambahkan, DPRD Kabupaten Malang akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut, termasuk meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan kontraktor pelaksana segera menuntaskan seluruh perbaikan sebelum proses serah terima aset dilakukan secara penuh.
Status Hukum BASTO Menjadi Ganjalan Perbaikan Daerah
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang belum memiliki kewenangan untuk menyentuh ataupun memperbaiki kerusakan fisik stadion menggunakan dana APBD. Hal tersebut dikarenakan status pemanfaatan Stadion Kanjuruhan masih tertahan pada dokumen Berita Acara Serah Terima Operasional (BASTO) yang ditandatangani sejak Maret lalu, bukan merupakan serah terima fisik aset secara penuh dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU).Secara aturan administrasi, Pemkab Malang melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) hanya memiliki hak untuk mengoperasikan stadion demi kepentingan kegiatan olahraga. Sementara itu, seluruh tanggung jawab perawatan, renovasi fisik, dan penyempurnaan bangunan sepenuhnya masih melekat pada Kementerian PU serta pihak kontraktor pelaksana utama, yakni PT Waskita Karya.
Pihak Dispora Kabupaten Malang sendiri menyatakan telah melayangkan surat resmi berulang kali kepada Dirjen Prasarana Strategis Kementerian PU untuk melaporkan detail titik kerusakan tersebut. Pemerintah daerah secara tegas menolak menerima penyerahan aset secara penuh selama kondisi fisik bangunan belum diperbaiki secara utuh dan dinyatakan memenuhi standar kelayakan.
Tindak Lanjut Kontraktor dan Desakan Transparansi
Merespons sidak dewan dan keluhan yang mulai meluas di masyarakat, tim teknis dari PT Waskita Karya dilaporkan telah turun ke lapangan untuk melakukan pendataan teknis serta memulai proses pengerjaan perbaikan di area plafon dan tribun ekonomi yang mengalami kerusakan.
Di sisi lain, Komisi IV DPRD Kabupaten Malang menegaskan akan membawa seluruh berkas temuan sidak ini ke forum rapat kerja bersama Kementerian PU pusat. Selain menuntut tanggung jawab terhadap kualitas konstruksi, pihak legislatif juga berkomitmen untuk mendalami transparansi alur pembayaran proyek, menyusul adanya laporan mengenai kewajiban pembayaran terhadap beberapa subkontraktor lokal yang diduga belum dituntaskan oleh pihak kontraktor utama.
