Penyertaan Modal BUMD Kabupaten Malang Dievaluasi, Tirta Kanjuruhan Setor PAD Rp49 Miliar
Reporter: Vidyaningrm, AN

MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang mengevaluasi tingkat pengembalian investasi dan kontribusi riil penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama Tahun Anggaran 2024 hingga 2026. Evaluasi mencakup modal yang telah disetorkan, perkembangan aset dan kinerja usaha, laba bersih, dividen, tingkat pengembalian investasi, efisiensi pengelolaan, kontribusi terhadap perekonomian daerah, serta manfaat pelayanan publik.
Evaluasi tersebut disampaikan dalam jawaban Bupati Malang atas pemandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Malang dalam rapat paripurna, Rabu (23/9/2026). Hasil evaluasi menjadi dasar pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan penyertaan modal pada periode berikutnya.
Salah satu BUMD yang dievaluasi ialah Perumda Tirta Kanjuruhan. Selama 2024 hingga 2026, penyertaan modal pemerintah kepada perusahaan tersebut mencapai Rp33.183.000.000.
Pada periode yang sama, akumulasi setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Perumda Tirta Kanjuruhan mencapai Rp49.032.667.488. Berdasarkan data tersebut, rasio PAD terhadap penyertaan modal tercatat 147,76 persen.
Pelanggan Tirta Kanjuruhan Lampaui Target
Evaluasi pemerintah daerah juga mencakup aspek pelayanan publik. Perumda Tirta Kanjuruhan memiliki target jumlah pelanggan sebanyak 165.656 pelanggan pada 2026.
Realisasi hingga Agustus 2026 mencapai 168.615 pelanggan. Jumlah tersebut setara 101,79 persen dari target yang ditetapkan.
Data tersebut menjadi salah satu bagian dari evaluasi pemerintah daerah terhadap kinerja BUMD. Penilaian tidak hanya melihat kontribusi keuangan, tetapi juga manfaat pelayanan publik yang dihasilkan perusahaan.
BPR Artha Kanjuruhan Masih dalam Tahap Recovery
Sementara itu, kondisi berbeda terlihat pada PT BPR Artha Kanjuruhan. Pemerintah Kabupaten Malang menyampaikan tingkat pengembalian investasi secara finansial belum dapat ditunjukkan dalam bentuk dividen atau return on investment (ROI) positif.
Perseroan masih berada dalam tahap recovery dan pemulihan kerugian akumulatif periode sebelumnya. Penyertaan modal berjalan bersamaan dengan proses penyehatan dan transformasi perusahaan.
Proses tersebut mencakup penyelesaian kredit bermasalah, penguatan kualitas aset, perbaikan tata kelola, efisiensi, serta pengembangan usaha.
Pemerintah Kabupaten Malang selanjutnya akan menggunakan hasil evaluasi sebagai dasar menentukan kebijakan penyertaan modal berikutnya. Penambahan modal tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan BUMD.
Kelayakan investasi, kinerja historis, kemampuan keuangan daerah, manfaat pelayanan publik, serta kemampuan BUMD memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah dan PAD juga menjadi pertimbangan.
Evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan kebijakan penyertaan modal mempertimbangkan kinerja dan manfaat yang dihasilkan masing-masing BUMD.
