Kemenag Siapkan Edukasi Pencegahan LGBTQ, Materi Akan Diuji Publik

Spread the love

Penulis Ama_Folksnews, LilisSenin, 10 Agustus 2026 | 12:37 WIB

Dokumentasi Rapat Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’I Kementrian Agama Indonesia.

Jakarta foklsnews  — Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan kerangka edukasi untuk mencegah penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) di lingkungan pendidikan serta masyarakat.

Langkah tersebut dilakukan dengan menggabungkan sejumlah rancangan materi yang telah disusun beberapa unit kerja di lingkungan Kemenag. Materi itu nantinya akan dibahas bersama para ahli dan pemangku kepentingan sebelum ditetapkan menjadi kebijakan.

Wamenag Dorong Materi Tidak Berhenti di Internal Kementerian

Wakil Menteri Agama menegaskan, penyusunan materi tidak boleh hanya dilakukan secara internal. Menurutnya, kebijakan yang berkaitan dengan peserta didik harus mendapatkan masukan dari publik.

“Saya sudah melihat laporannya, ini belum FGD ya, nanti kita harus uji publik. Enggak boleh ada satu kebijakan apalagi menyangkut kepentingan anak didik yang publik enggak tahu,” ujar Wamenag saat memimpin rapat koordinasi pimpinan di kantor pusat Kemenag, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Ia meminta pembahasan dilanjutkan melalui Focus Group Discussion (FGD) sebelum materi tersebut masuk ke tahap uji publik.

Kemenag Soroti Fenomena Main Hakim Sendiri

Wamenag menilai penyelesaian persoalan sosial terkait LGBTQ membutuhkan pendekatan pendidikan. Ia juga menyoroti munculnya tindakan main hakim sendiri terhadap kelompok LGBTQ di sejumlah daerah.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya langkah yang serius dan terukur agar persoalan sosial tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.

“Jadi ini betul-betul serius,” tegasnya.

Kemenag juga diminta menyiapkan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa pendekatan pendidikan dapat menjadi salah satu cara untuk menghadapi persoalan tersebut.

“Paling tidak sebagai penjaga moral bangsa, Kementerian Agama buat statement resmi, sampaikan bahwa masyarakat boleh berharap, ke depan ini akan bisa diatasi dengan pendidikan,” ujarnya.

Tiga Draf Materi Sudah Disiapkan

Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama Kemenag, Ahmad Zainul Hamdi atau Prof. Inung, menjelaskan bahwa sejumlah unit kerja telah mulai menyusun materi.

Setidaknya terdapat tiga draf awal yang saat ini telah tersedia. Pertama, materi yang akan diinsersikan ke dalam kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) yang disusun Direktorat PAI.

Kedua, pedoman pencegahan penyebaran budaya LGBTQ yang disiapkan Direktorat Pesantren. Ketiga, pedoman edukasi keagamaan bagi penyuluhan Islam yang disusun Direktorat Penerangan Agama Islam.

“Sebetulnya kawan-kawan sudah berproses,” kata Prof. Inung.

Materi Lintas Agama Ikut Dikembangkan

Penyusunan materi tidak hanya dilakukan untuk lingkungan pendidikan Islam. Unit terkait pada agama Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha juga tengah mengembangkan materi sesuai perspektif keagamaan masing-masing.

Seluruh rancangan tersebut nantinya akan dihimpun dalam satu kerangka kerja yang melibatkan fungsi pendidikan serta fungsi keagamaan dan pendidikan keagamaan di lingkungan Kemenag.

Untuk memastikan koordinasi berjalan, Kemenag juga menyiapkan pembentukan tim kerja tingkat kementerian.

FGD Libatkan Psikolog hingga Ahli Hukum

Setelah tim kerja terbentuk, Kemenag akan menggelar FGD sebagai ruang untuk menyamakan pemahaman dan menyempurnakan materi.

FGD direncanakan melibatkan psikolog, akademisi, ahli hukum Islam, serta ahli dari perspektif keagamaan lainnya. Pembahasan akan mencakup aspek psikologi, psikologi keagamaan, perspektif hukum Islam, serta pendekatan konseling dan edukasi.

Kemenag juga menyebut pendekatan yang dikembangkan akan mencakup unsur empati, pencegahan, dan pemulihan.

Hasil diskusi tersebut nantinya digunakan sebagai dasar penyusunan rekomendasi ahli dan strategi edukasi yang dapat diterapkan di madrasah, sekolah keagamaan, pesantren, asrama keagamaan, maupun masyarakat.

Materi Akan Dikemas dalam Modul dan Panduan

Tahap selanjutnya adalah menyusun kebijakan serta materi bagi para penyuluh agama. Materi tersebut direncanakan dalam bentuk buku saku atau modul, disertai rancangan Surat Keputusan maupun panduan kebijakan.

Secara bersamaan, Kemenag juga menyiapkan materi yang dapat diinsersikan ke lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren.

“Nanti output-nya juga dua, pedoman insersi dan draf Surat Keputusan atau panduan kebijakan insersi,” jelas Prof. Inung.

Uji Publik Jadi Tahap Penting

Setelah seluruh rancangan materi selesai, Kemenag akan membawa dokumen tersebut ke tahap uji publik.

Uji publik akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pejabat dan pegawai Kemenag, penyuluh agama, pendidik, tenaga kependidikan, pengelola pesantren dan madrasah, hingga pakar, akademisi, dan kalangan profesional.

Dengan tahapan tersebut, Kemenag berharap materi edukasi yang disusun tidak hanya memiliki dasar keagamaan, tetapi juga mempertimbangkan perspektif ilmiah, pendidikan, psikologi, hukum, serta kondisi sosial masyarakat.

Sumber : mengutip https://kemenag.go.id/nasional/terus-dimatangkan-ini-tahapan-penyusunan-materi-edukasi-cegah-penyebaran-budaya-lgbtq-EpBBp

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *