HUT ke-81 RI: Merdeka dari Penjajah, Belum dari Korupsi

Oleh Fiky
Tanggal 17 Agustus 2026 menjadi momen istimewa bagi seluruh rakyat Indonesia, tepat 81 tahun sejak proklamasi kemerdekaan dikumandangkan oleh Soekarno-Hatta pada 1945. Di berbagai penjuru negeri, upacara bendera, karnaval, dan pawai kebangsaan digelar untuk merayakan usia kemerdekaan yang tak lagi muda. Namun di balik semarak perayaan, publik juga diajak merenung: sejauh mana bangsa ini benar-benar merdeka dari persoalan yang justru datang dari dalam, yakni korupsi dan lemahnya penegakan hukum.
Kemerdekaan yang Terus Diuji dari Dalam
Delapan puluh satu tahun setelah penjajah angkat kaki, Indonesia memang telah berdaulat secara politik. Namun berbagai skandal korupsi yang terungkap belakangan justru datang dari lembaga-lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan pengelolaan uang rakyat dan penegakan hukum. Alih-alih menjadi contoh integritas, sejumlah pejabat tinggi negara justru terjerat kasus yang mencoreng wajah institusi tempat mereka bernaung.
Skandal Korupsi Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional
Salah satu kasus yang paling menyita perhatian publik tahun ini adalah dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN). Awal Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat praktik jual beli izin operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada yayasan-yayasan yang sebenarnya tidak memenuhi kualifikasi sebagai mitra BGN.
Penetapan tersangka itu terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot ketiganya dari jabatan mereka, menyusul temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Program MBG sendiri merupakan salah satu proyek strategis nasional dengan anggaran yang sangat besar, sehingga dugaan penyimpangan di dalamnya menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk organisasi masyarakat sipil yang menilai kasus ini mencerminkan lemahnya tata kelola dan pengawasan program pemerintah secara lebih luas.
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ikut Terseret Kasus Korupsi
Ironisnya, badai korupsi juga menerpa institusi yang selama ini dikenal sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi itu sendiri. Pada Juli 2026, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, tak lama setelah ia mengundurkan diri dari jabatannya. Febrie diduga terlibat dalam tiga perkara sekaligus, yakni dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penanganan kasus PT Asabri, penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta pengadaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik yang sempat memicu pemadaman listrik di Sumatera.
Penggeledahan yang dilakukan penyidik di beberapa lokasi, termasuk kediaman pribadi Febrie di Sentul, Bogor, turut menyita perhatian publik setelah ditemukan puluhan kilogram emas batangan dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah. Kasus ini kemudian dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung, dan pada akhir Juli 2026 Febrie resmi ditahan di Rumah Tahanan KPK. Hingga pertengahan Agustus 2026, Febrie melalui kuasa hukumnya masih mengajukan praperadilan, menilai serangkaian proses hukum yang menjeratnya tidak sah. Proses hukum atas kasus ini pun masih terus bergulir.
Cermin bagi Reformasi Hukum yang Belum Tuntas
Dua kasus besar yang terjadi hampir bersamaan pada tahun peringatan kemerdekaan ke-81 ini menjadi pengingat bahwa perjuangan bangsa belum sepenuhnya usai. Jika dahulu musuh bersama adalah penjajah asing, kini tantangan datang dari praktik penyalahgunaan wewenang yang menggerogoti kepercayaan publik terhadap institusi negara, termasuk lembaga penegak hukum itu sendiri. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung selama proses hukum terhadap para pihak yang disebutkan di atas masih berjalan, namun terungkapnya kasus-kasus ini juga menjadi alarm bahwa sistem pengawasan dan tata kelola pemerintahan masih memiliki banyak celah yang perlu segera dibenahi.
Momentum HUT ke-81 RI tahun ini pun menjadi ajakan reflektif bagi seluruh elemen bangsa. Kemerdekaan sejati tidak hanya diukur dari lepasnya belenggu kolonialisme, tetapi juga dari keberhasilan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan sistem hukum yang benar-benar berdiri tegak tanpa pandang bulu, siapa pun yang terlibat di dalamnya.
