Perundungan dan Kekerasan Seksual Siswa dan Santri, Kemenag Melalui Kanal Digital
Penulis : Ama_Folksnews Muhammad Marjan MadyansyahRabu, 22 Juli 2026 | 12:49 WIB

Jakarta Folksnews – Kementerian Agama terus memperkuat sistem perlindungan bagi peserta didik di lingkungan madrasah dan pesantren dengan menghadirkan kanal pengaduan digital untuk menangani berbagai bentuk kekerasan.
Pelayanan Digital
Kutipan keterangan resmi Kementerian Agama, Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mengatakan masyarakat kini dapat melaporkan dugaan kekerasan melalui Aplikasi Manajemen Aduan Antikekerasan (AMAN). Layanan tersebut dapat dimanfaatkan oleh santri, siswa, orang tua, tenaga pendidik, maupun masyarakat untuk menyampaikan laporan terkait dugaan kekerasan fisik, kekerasan seksual, hingga kekerasan yang terjadi di ruang digital.
Selain aplikasi AMAN, Kementerian Agama juga menyediakan layanan pengaduan TelePontren berbasis WhatsApp yang memungkinkan pelapor menyampaikan aduan secara rahasia melalui sistem chatbot dan formulir digital.
Romo Muhammad Syafi’i menegaskan setiap laporan yang diterima tidak akan berhenti pada proses pengaduan semata. Menurutnya, seluruh laporan akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan, pemberian sanksi administratif kepada satuan pendidikan apabila ditemukan pelanggaran, serta proses hukum terhadap pelaku sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa korban akan memperoleh pendampingan agar tetap dapat melanjutkan pendidikan dengan baik.
Pemerintah Dorong Korban Berani Melapor
Kementerian Agama mencatat lembaga yang berada di bawah pembinaannya mencakup 87.576 madrasah dengan lebih dari 10,5 juta siswa serta 42.369 pesantren yang menaungi sekitar 6,2 juta santri. Karena itu, Wamenag menilai seluruh satuan pendidikan tersebut harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak.
Sebagai langkah pencegahan, Kementerian Agama juga membekali sekitar 4,5 juta peserta didik baru dengan materi pencegahan perundungan, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual melalui kegiatan Masa Ta’aruf Madrasah (MATA MUDA) dan Masa Ta’aruf Santri (MATA Santri). Edukasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran seluruh warga pendidikan untuk mencegah terjadinya kekerasan sejak dini.
Melalui penguatan sistem pelaporan dan edukasi antikekerasan, pemerintah berharap semakin banyak korban maupun saksi yang berani melapor sehingga setiap kasus dapat ditangani secara cepat, transparan, dan memberikan perlindungan yang maksimal bagi anak di lingkungan pendidikan.
