Konferensi pers tertangkap tangan dugaan TPK DSP

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Dana BNPB Rp148 Miliar, Lima Orang Jadi Tersangka

Spread the love

Reporter: Vidyaningrum, AN

Konferensi pers tertangkap tangan dugaan TPK DSP
Peristiwa tertangkap tangan dugaan TPK penggunaan dana siap pakai di lingkungan BPBD pada 16 Oktober 2026/Foto: You Tube Konferensi Pers RI/HumasKPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kasus ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa senilai sekitar Rp148 miliar pada periode 2024–2026.

Dalam keterangan di laman resmi KPK, pada Jumat (16/10/2026), KPK menjelaskan bahwa perkara tersebut mencakup dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan dan dugaan suap. Selain itu, penyidik menyita barang bukti senilai sekitar Rp5,47 miliar.

Barang bukti tersebut meliputi uang tunai rupiah, mata uang asing, emas, tabungan emas, dan aset kripto. KPK menetapkan kelima tersangka pada 14 Oktober 2026.

Lima Tersangka Kasus Dana BNPB

Kelima tersangka tersebut ialah Bima Setiawan (BMS), Richard Erlangga (RIC), Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Gery Prasetiawan (GER), dan Syifa Nrika Ghifarin (SNG).

KPK menduga Bima Setiawan terlibat konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di BNPB. Pada periode 2024–2026, BNPB bekerja sama dengan sejumlah penyedia melalui mekanisme penunjukan langsung.

Namun, KPK menduga sejumlah penyedia tersebut terafiliasi dengan Bima. Nilai pengadaan dari penyedia yang diduga terafiliasi itu mencapai sekitar Rp148 miliar. Angka tersebut merupakan nilai pengadaan yang diselidiki, bukan nilai kerugian negara yang telah dipastikan.

Sementara itu, Richard Erlangga diduga meminta imbalan dari penyedia barang dan jasa terkait paket pengadaan pada 2026. KPK menduga Richard menerima Rp2,38 miliar melalui perantara dari Gery Prasetiawan, Direktur PT TLS.

Penerimaan uang tersebut diduga berlangsung pada Januari hingga September 2026. Selain itu, KPK menduga Gery memberikan uang Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit.

Gabriel merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB. Adapun Syifa Nrika Ghifarin diduga terlibat dalam perkara suap yang berbeda dari perkara yang melibatkan Gery.

KPK Sita Barang Bukti Rp5,47 Miliar

Dalam penyidikan kasus ini, KPK menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai, mata uang asing, emas, tabungan emas, dan aset kripto.

Selain penyitaan, KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantor BNPB pada 14–15 Oktober 2026. Ruangan yang diperiksa meliputi ruang Kepala BNPB, sejumlah ruang kedeputian, serta bagian pengadaan barang dan jasa.

Melalui penyidikan ini, KPK mendalami aliran pembayaran dari BNPB kepada para penyedia. Penyidik juga menelusuri mekanisme pengadaan yang menggunakan Dana Siap Pakai.

KPK Dalami Penggunaan Dana Kebencanaan

Dana Siap Pakai merupakan anggaran untuk kebutuhan mendesak dalam penanganan bencana. Oleh karena itu, penyidikan kasus ini berfokus pada proses pengadaan, aliran uang, dan dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait.

KPK masih mendalami kegiatan dan lokasi yang berkaitan dengan pengadaan tersebut. Karena itu, hubungan perkara ini dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tertentu belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia.

Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa serta aliran dana di lingkungan BNPB.

Baca juga: Skema Bagi-Bagi Dana Hibah Pokir Rp291 Miliar: KPK Bongkar Pola Korupsi di Balik Penahanan 3 Tersangka Baru Kasus Pokmas Jatim

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *