Rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang

Perubahan APBD Kabupaten Malang 2026 Disetujui, Belanja Daerah Naik 6,17 Persen

Spread the love
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang

Reporter: Vidyaningrum, AN., Folksnews

MALANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026 mendapat persetujuan bersama antara Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang, Rabu (16/9/2026). Belanja daerah setelah perubahan direncanakan mencapai Rp4,75 triliun.

Nilai belanja daerah tersebut mencapai Rp4.750.546.762.983. Jumlah itu naik 6,17 persen dibandingkan APBD Induk Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp4.474.440.529.784.

APBD Malang Naik 6,17 Persen

Kenaikan belanja daerah mencapai sekitar Rp276,11 miliar dibandingkan anggaran induk. Penyesuaian tersebut menjadi bagian dari perubahan struktur anggaran tahun 2026.

Belanja daerah dalam rancangan perubahan tersebut terbagi menjadi empat kelompok. Keempatnya meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Masing-masing kelompok belanja akan menjadi bagian dari pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah setelah perubahan anggaran ditetapkan sesuai ketentuan.

Persetujuan Raperda Perubahan APBD

Persetujuan bersama Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang menjadi tahapan dalam pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Sebelum persetujuan tersebut, pemerintah daerah dan DPRD membahas perubahan kebijakan anggaran serta prioritas program. Hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam rancangan perubahan APBD.

Tahapan pembahasan raperda tersebut merupakan bagian dari rangkaian rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang. Sebelumnya, Wakil Bupati Malang juga menghadiri rapat paripurna yang membahas sejumlah raperda.

Belanja Daerah Terbagi Empat Kelompok

Struktur belanja pada perubahan anggaran mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Belanja operasi berkaitan dengan kebutuhan operasional pemerintahan dan pelayanan publik. Sementara itu, belanja modal digunakan untuk pengadaan atau pembangunan aset yang memberikan manfaat lebih dari satu periode anggaran.

Selanjutnya, belanja tidak terduga digunakan untuk kebutuhan yang sifatnya mendesak atau tidak dapat diperkirakan sebelumnya. Adapun belanja transfer merupakan pengeluaran pemerintah daerah yang diberikan kepada pihak atau daerah lain sesuai ketentuan.

Rincian nominal untuk masing-masing kelompok belanja akan mengikuti hasil akhir pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Raperda Perubahan APBD Masuk Tahap Berikutnya

Persetujuan bersama belum menjadi tahap akhir pembentukan Peraturan Daerah. Raperda selanjutnya masih harus mengikuti proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kabupaten Malang dan DPRD akan menindaklanjuti hasil persetujuan tersebut melalui tahapan berikutnya. Setelah seluruh proses selesai, perubahan APBD dapat menjadi dasar pelaksanaan anggaran daerah untuk Tahun Anggaran 2026.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *