KPK Ungkap Lima Klaster Dugaan Korupsi Pemkab Klaten, dari Suap Audit hingga Setoran Tambang
Reporter: Vidyaningrum, AN

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap lima klaster dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten untuk Tahun Anggaran 2025–2026. Perkara ini meliputi dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan, pengadaan barang dan jasa, setoran tambang, penerimaan dari badan usaha, serta pemotongan upah pungut.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026), KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (HWI), Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU), dan pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW).
Selain menetapkan tersangka, KPK menyita barang bukti berupa uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp1,2 miliar. Ketiganya juga ditahan selama 20 hari pertama, mulai 16 Oktober hingga 4 November 2026.
KPK Ungkap Lima Klaster Perkara
KPK membagi dugaan korupsi tersebut ke dalam lima klaster. Klaster pertama berkaitan dengan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten.
Dalam perkara ini, pemeriksaan BPK menemukan dugaan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp5 miliar. KPK menduga ada upaya untuk menghapus temuan tersebut dari laporan hasil pemeriksaan.
Selanjutnya, klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari kontraktor pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan pribadi bupati.
Klaster ketiga menyangkut dugaan setoran rutin dari paguyuban pengusaha tambang galian C kepada bupati melalui adiknya. Sementara itu, klaster keempat mencakup dugaan setoran dari sejumlah badan usaha dan perangkat daerah, antara lain PDAM, BPR, PT AOP, dan RSUD.
Adapun klaster kelima berkaitan dengan dugaan pemotongan upah pungut dari pejabat atau pegawai Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD).
Uang Rp934 Juta Ditemukan dalam Tong Biru
Dalam operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2026, KPK mengamankan sejumlah orang di Klaten, Surakarta, dan Jakarta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 23 orang diamankan. Sebanyak 10 orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Dari operasi tersebut, penyidik menyita uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp1,2 miliar. Salah satu temuan berupa uang tunai Rp934 juta yang ditemukan di dalam tong biru di kediaman adik bupati.
Barang bukti itu menjadi bagian dari penyidikan untuk menelusuri aliran uang dan dugaan keterlibatan para pihak dalam perkara tersebut.
Tiga Tersangka Ditahan
KPK menetapkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Hamenang diduga berperan sebagai penerima dalam empat klaster dan pemberi dalam klaster pemeriksaan laporan keuangan. Sementara itu, Ahmad Luthfi diduga berperan sebagai penerima dalam klaster pemeriksaan laporan keuangan.
Adapun Muhammad Amin Wahyu Utomo diduga terlibat sebagai pemberi dalam klaster tersebut.
Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, selama 20 hari pertama. Masa penahanan berlangsung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026.
Penyidikan perkara ini masih berlangsung. Oleh karena itu, dugaan tindak pidana dan peran para tersangka tetap harus dipandang sebagai bagian dari proses hukum, bukan sebagai kesimpulan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: KPK Ungkap Dugaan Korupsi Dana BNPB Rp148 Miliar, Lima Orang Jadi Tersangka
