Harga emas Antam hari ini 17 Oktober 2026 naik menjadi Rp2.572.000 per gram

Harga Emas Antam 17 Oktober 2026 Naik Rp7.000, Cek Daftar Harga

Spread the love

Reporter: Wahyu, Folksnews

Harga emas Antam hari ini 17 Oktober 2026 naik menjadi Rp2.572.000 per gram
Ilustrasi emas batangan Antam. Harga emas Antam pada Sabtu (17/10/2026) naik Rp7.000 menjadi Rp2.572.000 per gram./Foto: Ilustrasi

JAKARTA, 17/10/2026 Folksnews – Harga emas Antam hari ini, Sabtu (17/10/2026), naik Rp7.000 menjadi Rp2.572.000 per gram. Berdasarkan data laman resmi Logam Mulia, harga jual kembali atau buyback juga meningkat Rp12.000 menjadi Rp2.387.000 per gram.

Kenaikan tersebut tercatat pada perdagangan akhir pekan. Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tersedia dalam berbagai pecahan, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.

Harga emas dapat menjadi pertimbangan bagi masyarakat yang ingin membeli atau menjual kembali logam mulia. Namun, pembeli perlu memperhatikan harga setiap pecahan serta ketentuan pajak yang berlaku.

Daftar Harga Emas Antam 17 Oktober 2026

Berdasarkan data Butik Emas Logam Mulia Pulo Gadung, Jakarta, berikut daftar harga emas Antam pada Sabtu (17/10/2026).

Pecahan Ukuran Emas Harga Dasar (Rp)
Emas 0,5 gram Rp 1.336.000
Emas 1 gram Rp 2.572.000
Emas 2 gram Rp 5.084.000
Emas 3 gram Rp 7.601.000
Emas 5 gram Rp 12.635.000
Emas 10 gram Rp 25.215.000
Emas 25 gram Rp 62.912.000
Emas 50 gram Rp 125.745.000
Emas 100 gram Rp 251.412.000
Emas 1.000 gram (1 kg) Rp 2.512.600.000

 

Harga tersebut merupakan harga dasar sesuai data yang diberikan. Sebelum melakukan transaksi, pembeli sebaiknya memeriksa kembali harga terbaru melalui situs resmi Logam Mulia.

Harga Buyback Emas Antam Ikut Naik

Selain harga jual, harga buyback emas Antam juga mengalami kenaikan pada Sabtu (17/10/2026). Nilainya bertambah Rp12.000 menjadi Rp2.387.000 per gram.

Buyback merupakan harga yang digunakan sebagai acuan ketika pemilik menjual kembali emasnya kepada Antam melalui layanan yang tersedia.

Harga jual dan harga buyback berbeda. Karena itu, masyarakat perlu memperhitungkan selisih keduanya sebelum bertransaksi. Nilai akhir yang diterima juga dapat dipengaruhi oleh ketentuan pajak yang berlaku.

Baca juga: Impor Indonesia 2025 Tembus US$241,36 Miliar, Tiongkok Masih Jadi Pemasok Utama

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas

Transaksi emas batangan dapat dikenai pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Besaran potongan bergantung pada jenis transaksi dan status perpajakan pihak yang bertransaksi.

Berdasarkan ketentuan yang dicantumkan dalam bahan, pembelian emas batangan dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak menyertakan NPWP.

Sementara itu, penjualan kembali emas batangan dengan nilai transaksi lebih dari Rp10 juta disebut dikenai PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Potongan tersebut diperhitungkan langsung dalam nilai transaksi.

Masyarakat perlu memeriksa ketentuan pajak terbaru sebelum membeli atau menjual emas. Dengan begitu, perhitungan biaya dan hasil transaksi dapat dilakukan secara lebih tepat.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *