Sumber Foto:FolksNews.id, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali meluncurkan program Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2026.

Sambut HUT ke-81 RI, Pemprov Jatim Gelar Pembebasan Pajak Daerah 2026: Cek Program dan Syaratnya

Spread the love

Reporter : Wahyu-FolksNews.id

Sumber Foto:FolksNews.id, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali meluncurkan program Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2026.
Sumber Foto:FolksNews.id, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali meluncurkan program Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2026.

 

SURABAYA,FolksNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali meluncurkan program Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2026. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini digelar dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan berlaku sepanjang bulan ini, mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut resmi ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 serta Kepgub Nomor 100.3.3.1/261/013/2026. Melalui kebijakan ini, Pemprov Jatim memberikan berbagai keringanan hingga keringanan pengenaan pajak daerah bagi masyarakat Jawa Timur.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momen ini sebaik-baiknya guna menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan.

Daftar Insentif dan Keringanan Pembebasan Pajak Daerah Jatim 2026

Berdasarkan pengumuman resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, berikut adalah porsi insentif yang dapat dinikmati oleh para wajib pajak:

  1. Pembebasan Sanksi dan Denda
  • Bebas Sanksi Administratif: Diberikan atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
  • Bebas PKB Progresif: Menghapuskan tarif pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu.
  • Bebas Denda SWDKLLJ: Khusus untuk denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun lalu (denda keterlambatan tahun berjalan tetap dikenakan sesuai ketentuan).
  1. Diskon dan Bebas Tunggakan Khusus
  • Diskon 20% Tunggakan Pokok PKB (Tahun 2025 & Sebelumnya): Khusus bagi golongan buruh dengan kendaraan roda dua yang memiliki nilai pokok PKB maksimal Rp500.000,-.
  • Bebas Denda & Pokok Tunggakan PKB (Tahun 2025 & Sebelumnya): Berlaku khusus untuk:
  1. Roda 2 Wajib Pajak Kurang Mampu yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan pokok PKB maksimal Rp500.000,-.
  2. Roda 2 pengemudi ojek online (ojol).
  3. Sepeda motor roda 3 dengan pokok PKB maksimal Rp500.000,-.

 

  1. Keringanan Dasar Pengenaan Pajak

Sesuai Kepgub No. 100.3.3.1/261/013/2026, Pemprov Jatim juga memberikan keringanan dasar pengenaan:

  • PKB sebesar 24,7%
  • BBNKB sebesar 37,25%
  • Kepastian penyesuaian bahwa pengenaan PKB &BBNKB tidak naik.

Kanal Pembayaran dan Layanan Informasi

Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran dapat dilakukan secara langsung di seluruh Kantor Bersama SAMSAT setempat di Jawa Timur maupun secara daring/kemitraan melalui saluran pembayaran digital berikut:

  • E-SAMSAT Jatim, Tokopedia, GoPay, Shopee, Indomaret, Alfamart
  • Bank Jatim, LinkAja, i.Saku, Pos Indonesia, Griya Bayar, ATM Samsat, Samkopi, dan kanal pembayaran terhubung lainnya.

Bagi wajib pajak yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan yang berlaku, Bapenda Jatim menyediakan layanan aduan dan informasi melalui:

  • Call Center: 031-2957070
  • WhatsApp Center: 081130557070
  • Email: cs@bapenda.jatimprov.go.id

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *