Geger Video Viral “Yank Wes Yank” di Banyuwangi, Polisi Naikkan Status ke Stage Penyidikan

Spread the love

Reporter : Wahyu – folksnews.id

Dokumentasi ilustrasi,media sosial kembali dihebohkan oleh beredarnya rekaman video bermuatan asusila.

BANYUWANGI, FolksNew.id — Jagat media sosial kembali dihebohkan oleh beredarnya rekaman video bermuatan asusila yang diduga melibatkan dua remaja berdialog bahasa Jawa. Video berdurasi singkat dengan kalimat khas “yank, wes yank” tersebut mendadak trending dan memicu keprihatinan luas publik, khususnya masyarakat Kabupaten Banyuwangi.

Merespons keresahan warga dan masifnya penyebaran konten di jagat maya, jajaran Polresta Banyuwangi bergerak cepat melakukan penanganan hukum. Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Srono tersebut kini resmi dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Fakta Terkini Kasus Video Viral Banyuwangi

Berikut adalah poin-poin penting perkembangan penanganan kasus oleh pihak kepolisian:

  • Pemeriksaan Saksi dan Pemeran Utama:

Penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi telah mengamankan keterangan dari pemeran dalam video tersebut, serta sejumlah saksi pendukung untuk mendalami kronologi kejadian.

  • Penerapan Pasal Perlindungan Anak:

Mengingat dugaan keterlibatan anak di bawah umur, aparat menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak guna memberikan kepastian hukum dan pelindungan terhadap korban.

  • Perburuan Penyebar Pertama Video:

Tim siber juga memfokuskan pelacakan terhadap oknum yang pertama kali mendistribusikan video tersebut ke platform media sosial maupun aplikasi perpesanan instan.

Sanksi Hukum Penyebar Video Asusila di Media Sosial

Pihak kepolisian dan pakar hukum mengingatkan masyarakat agar tidak ikut serta menyebarkan, mengunduh, atau mentransmisikan rekaman tersebut. Tindakan mendistribusikan konten asusila dapat dijerat dengan sanksi pidana berat:

  • Pasal 27 ayat (1) UU ITE: Melarang setiap orang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
  • UU Pornografi: Mengatur larangan memproduksi, memperbanyak, maupun menyebarluaskan materi pornografi, terlebih yang melibatkan anak di bawah umur.

Peringatan Pihak Berwajib:

“Masyarakat diimbau untuk tidak memperluas penyebaran video tersebut. Segera hapus jika menerima dan stop rantai penyebaran demi menjaga masa depan para remaja yang terlibat.”

Imbauan Literasi Digital dan Peran Orang Tua

Maraknya kasus video viral di kalangan remaja menjadi sinyal pentingnya pengawasan penggunaan media sosial. Orang tua dan pihak sekolah diharapkan lebih aktif memberikan literasi digital serta edukasi mengenai dampak hukum dari tindakan menyimpang di internet.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *