Kejaksaan Agung Serahkan Rp13,24 Triliun dan 259.230 Hektare Hutan ke Negara
Reporter: Vidyaningrum, AN

JAKARTA , 6 Oktober— Kejagung serahkan Rp13,24 triliun hasil penertiban kawasan hutan tahap kedelapan kepada negara di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Penyerahan tersebut disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Selain dana, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengembalikan 259.230,73 hektare kawasan hutan kepada negara. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyerahkan dana tersebut melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara.
Kejagung Serahkan Rp13,24 Triliun ke Negara
Total dana yang diserahkan mencapai Rp13.241.335.681.910,13. Penerimaan tersebut berasal dari tiga sumber utama.
Denda administratif bidang kehutanan menyumbang Rp3.475.738.523.741,13. Kemudian, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan dari penanganan tindak pidana khusus mencapai Rp1.535.750.234.271.
Sementara itu, penerimaan pajak sebagai tindak lanjut penertiban mencapai Rp8.229.846.923.898. Dengan demikian, total dana yang diserahkan pada tahap kedelapan mencapai sekitar Rp13,24 triliun.
Informasi mengenai penerimaan negara dari penertiban kawasan hutan juga dapat dilihat melalui Kejaksaan Republik Indonesia.
Satgas PKH Kembalikan 259.230,73 Hektare
Satgas PKH juga menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare kepada Kementerian Kehutanan. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Kawasan tersebut terdiri atas 140.762,04 hektare sektor perkebunan, 118.256,74 hektare hutan konservasi dan lindung, serta 211,95 hektare sektor pertambangan.
Untuk informasi terkait pengelolaan kawasan hutan, pembaca dapat merujuk pada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Penertiban Kawasan Hutan Pulihkan Keuangan Negara
Penyerahan tahap kedelapan menjadi bagian dari upaya pemerintah memulihkan keuangan negara dan mengembalikan penguasaan kawasan hutan kepada negara.
Kawasan hasil penguasaan kembali tersebut selanjutnya diarahkan untuk pengelolaan sesuai peruntukannya. Pemerintah menegaskan upaya tersebut dilakukan untuk memperkuat tata kelola kawasan hutan secara tegas, transparan, dan akuntabel.
Hasil tahap kedelapan juga menambah capaian penertiban kawasan hutan yang dilakukan Satgas PKH. Berdasarkan data per 6 Oktober 2026, akumulasi kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 6.220.845,93 hektare, terdiri atas sektor perkebunan 6.206.212,14 hektare dan sektor pertambangan 14.633,79 hektare dari langkah tersebut.
