Alun-Alun Kepanjen Masih Finalisasi Lokasi, Pemkab Malang Pertimbangkan Fiskal
Reporter: Vidyaningrum,AN

MALANG—Bupati Malang menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Rabu (23/9/2026). Penyampaian jawaban tersebut dilakukan sebagai bagian dari tahapan pembahasan Raperda APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2027 setelah fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pemandangan umum.
Dengan kondisi tersebut, pembangunan Alun-Alun Kepanjen saat ini belum memasuki tahap pelaksanaan. Pemkab Malang masih menyelesaikan tahapan penetapan lokasi sekaligus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Pembangunan Alun-Alun Kepanjen Masih Berproses
Proses finalisasi penetapan lokasi menjadi salah satu tahapan yang perlu diselesaikan sebelum pembangunan dapat dilanjutkan. Pemkab Malang juga memastikan rencana pembangunan tetap mempertimbangkan kondisi fiskal daerah.
Pertimbangan tersebut diperlukan agar pelaksanaan pembangunan dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah. Dengan demikian, keputusan terkait pembangunan tidak hanya melihat kebutuhan fasilitas publik, tetapi juga keberlanjutan pembiayaannya.
Sementara itu, rencana pembangunan Pasar Lawang memiliki skema pembiayaan yang berbeda. Pemkab Malang merencanakan pembangunan pasar tersebut melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Pasar Lawang Direncanakan Gunakan Skema KPBU
Melalui skema KPBU, kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran jangka panjang menjadi salah satu aspek yang diperhitungkan.
Bupati Malang menegaskan, Pemkab Malang perlu memastikan kemampuan fiskal sebelum menetapkan komitmen pembayaran untuk pembangunan Pasar Lawang.
“Untuk rencana pembangunan Pasar Lawang melalui skema KPBU, perlu memperhatikan aspek kemampuan fiskal dan kesinambungan pembayaran jangka panjang harus menjadi perhatian utama sebelum Pemerintah Daerah menetapkan komitmen pembayaran,” jelasnya.
Rencana pembangunan kedua fasilitas tersebut masih membutuhkan tahapan lanjutan. Pemkab Malang mempertimbangkan kemampuan fiskal dan kesinambungan pembiayaan sebagai bagian dari proses penetapan kebijakan pembangunan.
Untuk Alun-Alun Kepanjen, tahapan yang masih berjalan adalah finalisasi penetapan lokasi. Sementara pembangunan Pasar Lawang masih memerlukan perhitungan terkait kemampuan pembayaran jangka panjang melalui skema KPBU.
