Jalur Pendakian Gunung Semeru Ditutup Total karena Kebakaran

Spread the love
Jalur pendakian Gunung Semeru ditutup akibat kebakaran di Ranu Kembang/Doc: IlustrasiAI
Jalur pendakian Gunung Semeru ditutup akibat kebakaran di Ranu Kembang/Doc: IlustrasiAI

MALANG – Jalur pendakian Gunung Semeru ditutup total oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) setelah kebakaran hutan terjadi di Blok Ranu Kembang, Rabu (26/8/2026).

Penutupan berlaku sejak pengumuman resmi diterbitkan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Kebijakan tersebut diambil untuk mendukung proses pengendalian dan pemadaman kebakaran.

Selain itu, penutupan dilakukan untuk memudahkan evakuasi pengunjung yang masih berada di dalam kawasan. Keselamatan pengunjung menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan tersebut.

Keputusan itu tertuang dalam pengumuman bernomor PG.20/T.8/TU/HMS.01.07/B/08/2026 yang diterbitkan TNBTS pada Rabu (26/8/2026).

Kepala Balai Besar TNBTS Ir. Rudijanta Tjahja Nugraha, S.Hut., M.Sc. menegaskan penutupan dilakukan untuk memastikan proses penanganan kebakaran berjalan dengan aman.

“Penutupan dilakukan untuk mendukung kelancaran proses pengendalian, pemadaman kebakaran, serta evakuasi pengunjung yang masih berada di dalam kawasan, dengan mengutamakan keamanan dan keselamatan pengunjung,” demikian bunyi pengumuman TNBTS.

Jalur Pendakian Gunung Semeru Tutup, Tiket Bisa Refund

Sementara itu, pengunjung yang telah membeli tiket masuk melalui sistem booking online mendapat opsi refund atau reschedule. Namun, mekanisme pengembalian dana dan penjadwalan ulang belum diumumkan secara rinci. TNBTS akan menyampaikan ketentuan tersebut setelah jalur pendakian kembali dibuka.

Karena itu, calon pendaki diminta menunggu informasi resmi sebelum mengajukan refund maupun reschedule tiket.

Akses Malang-Lumajang Tetap Dibuka

Meski jalur pendakian Gunung Semeru ditutup, akses transportasi Malang-Lumajang tetap dapat dilalui. Akses tersebut melalui Kecamatan Poncokusumo dan Senduro.

Selain itu, kunjungan wisata ke Ranu Regulo tetap berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, penutupan tidak mencakup seluruh akses wisata di kawasan TNBTS.

TNBTS Larang Aktivitas Pemicu Api

Selanjutnya, TNBTS mengimbau masyarakat, pengunjung, dan pelaku jasa wisata menjaga kawasan dari potensi kebakaran susulan.

Beberapa aktivitas yang dapat memicu api juga dilarang selama masa penutupan. Larangan tersebut meliputi menyalakan api unggun, membakar sampah, serta menyalakan petasan, kembang api, dan flare.

TNBTS meminta seluruh pihak mematuhi ketentuan tersebut. Langkah ini diperlukan untuk membantu proses pengendalian kebakaran dan menjaga keamanan kawasan.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *