Fraksi PDI Perjuangan Soroti Konsistensi Kebijakan APBD Kabupaten Malang

Spread the love
Fraksi PDI Perjuangan dalam Rapat Paripurna
Penyampaian Pandangan Fraksi PDI Perjuangan dalam Rapat Paripurna APBD 2027

Reporter: Vidyaningrum, AN–FolksNews

MALANG – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang meminta konsistensi kebijakan dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Malang. Permintaan itu disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Senin (21/9/2026).

Fraksi PDI Perjuangan meminta Bupati Malang memastikan kebijakan anggaran tetap konsisten sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Menurut fraksi tersebut, konsistensi diperlukan untuk menjaga tertib perencanaan, penganggaran, kepastian kebijakan, dan akuntabilitas pemerintahan daerah.

Pandangan tersebut disampaikan saat DPRD Kabupaten Malang membahas tahapan anggaran bersama Pemerintah Kabupaten Malang. Fraksi PDI Perjuangan menilai seluruh proses dan kesepakatan yang telah dibangun perlu dijaga kesinambungannya.

Konsistensi APBD Kabupaten Malang Jadi Sorotan

Fraksi PDI Perjuangan memberikan perhatian khusus terhadap kebijakan kepala daerah dalam seluruh proses penganggaran. Perhatian itu terutama berkaitan dengan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Fraksi tersebut menilai persoalan ini bukan sekadar hubungan antara DPRD dan pemerintah daerah. Konsistensi kebijakan juga berkaitan dengan tertib perencanaan dan penganggaran.

Kepastian kebijakan diperlukan agar perangkat daerah memiliki dasar yang jelas saat menjalankan program. Dokumen anggaran yang telah disepakati juga menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah.

Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta Bupati Malang menjaga konsistensi kebijakan sejak perencanaan, pembahasan, penetapan hingga pelaksanaan APBD Kabupaten Malang.

KUA-PPAS Menjadi Dasar Penyusunan Anggaran

Fraksi PDI Perjuangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut mengatur pembahasan dan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

KUA dan PPAS dibahas serta disepakati oleh pemerintah daerah bersama DPRD. Dokumen tersebut kemudian menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).

Rangkaian dokumen tersebut memiliki keterkaitan. Fraksi PDI Perjuangan menyebut mata rantai itu perlu dijaga agar kebijakan anggaran tetap berjalan sesuai perencanaan.

Rangkaian tersebut mencakup Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), KUA-PPAS, RKA-SKPD, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD, APBD hingga Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD).

Perubahan Kebijakan Harus Sesuai Mekanisme

Fraksi PDI Perjuangan juga meminta setiap perubahan kebijakan dilakukan secara terukur. Perubahan tersebut harus memiliki dasar hukum dan ditempuh melalui mekanisme yang telah ditentukan.

Selain itu, proses perubahan perlu dilakukan secara transparan. Langkah tersebut dinilai penting agar pemerintah daerah dan DPRD memiliki kepastian dalam menjalankan kebijakan anggaran.

Kepastian tersebut juga dibutuhkan oleh perangkat daerah. Mereka dapat melaksanakan program berdasarkan dokumen anggaran yang sah dan kebijakan yang telah ditetapkan.

Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa konsistensi kebijakan bukan hanya berkaitan dengan hubungan DPRD dan pemerintah daerah. Hal tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *