DPRD Kabupaten Malang Usulkan Raperda Larangan Plastik Sekali Pakai, Dorong Malang Lebih Hijau

Selain usulan pembatasan plastik sekali pakai, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang juga membahas jawaban Bupati atas Perubahan APBD 2026, Raperda Desa, dana cadangan Pilkada, dan perlindungan guru.
Malang, Folksnews.id – Reporter: Wahyu / Folksnews.id – 3 September 2026
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang pada Kamis, 3 September 2026. Salah satu sorotan utama dalam rapat ini adalah penyampaian Raperda inisiatif dewan tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai, langkah legislasi yang menyasar persoalan lingkungan dan pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Malang.
Di luar isu plastik, rapat paripurna ini juga mengagendakan penyampaian jawaban Bupati Malang atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Perubahan APBD 2026, dua raperda usulan Bupati, serta satu raperda inisiatif dewan lain terkait perlindungan guru.
Raperda Larangan Plastik Sekali Pakai: Langkah DPRD untuk Malang Lebih Hijau
Raperda tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai merupakan salah satu dari dua rancangan peraturan daerah yang diinisiasi langsung oleh DPRD Kabupaten Malang. Usulan ini menyasar pengurangan penggunaan plastik sekali pakai sebagai bagian dari upaya menekan volume sampah dan memperbaiki pengelolaan lingkungan di wilayah Kabupaten Malang.
Dengan disampaikannya raperda ini dalam rapat paripurna, pembahasan pembatasan plastik sekali pakai resmi memasuki tahap awal proses legislasi di tingkat daerah. Tahapan selanjutnya akan melibatkan pembentukan panitia khusus (pansus), pembahasan lebih lanjut di tingkat komisi, hingga proses harmonisasi sebelum raperda ini dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Bila kelak disahkan, regulasi ini berpotensi menjadi salah satu instrumen hukum daerah yang mendorong perubahan pola konsumsi plastik di masyarakat, dunia usaha, hingga sektor perdagangan di Kabupaten Malang — sejalan dengan agenda lingkungan yang lebih luas di berbagai daerah di Indonesia.
Usulan DPRD Lainnya: Perlindungan Guru dan Tata Kelola Pendidikan
Selain raperda plastik sekali pakai, DPRD Kabupaten Malang turut menyampaikan raperda inisiatif dewan kedua, yaitu Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tata Kelola Pendidikan. Raperda ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan profesi guru sekaligus memperbaiki tata kelola pendidikan di daerah.
Jawaban Bupati atas Perubahan APBD 2026

Agenda lain dalam rapat paripurna ini adalah penyampaian jawaban Bupati Malang atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026. Jawaban ini menjadi bagian dari mekanisme pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif, sebelum rancangan perubahan APBD tersebut disahkan menjadi peraturan daerah.
Dua Raperda Usulan Bupati: Desa dan Dana Cadangan Pilkada
- Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa.
- Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang, yang dipersiapkan sebagai bagian dari perencanaan anggaran menjelang pemilihan kepala daerah mendatang.
Tahap Awal Proses Legislasi
Penyampaian sejumlah raperda dalam rapat paripurna ini menandai tahap awal proses legislasi di tingkat daerah. Setiap rancangan, termasuk Raperda Pembatasan Plastik Sekali Pakai, masih akan melalui pembentukan panitia khusus (pansus), pembahasan di tingkat komisi, hingga proses harmonisasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Masyarakat Kabupaten Malang, khususnya yang memiliki perhatian pada isu lingkungan, pendidikan, dan tata kelola desa, dapat mengikuti perkembangan pembahasan raperda-raperda ini pada tahapan selanjutnya.
Reporter: Wahyu / Folksnews.id
