Perang Dagang Jilid III Pecah! Trump Terapkan Tarif Baru ke 60 Negara, RI Masuk Daftar
Reporter : Wahyu – folksnews.id

Jakarta, FolksNews.id – Ketegangan geopolitik dan ekonomi global kembali memanas setelah pemerintah Amerika Serikat (AS) di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump resmi mengetuk palu kebijakan tarif impor teranyar. Melansir tayangan program Squawk Box di CNBC Indonesia TV, AS dipastikan memberlakukan tarif masuk baru yang menyasar sekitar 60 negara mitra dagang utamanya.
Kebijakan proteksionis yang memicu kekhawatiran pelaku pasar ini dijadwalkan aktif tepat setelah tengah malam hari Jumat waktu setempat, atau menyentuh hari Sabtu waktu Indonesia Barat (WIB). Langkah ini secara masif menggantikan tarif global temporer sebesar 10% yang masa berlakunya resmi habis.
Kenapa AS Hukum 60 Negara? USTR Soroti Kerja Paksa
Berdasarkan laporan formal yang dihimpun dari dokumen Federal Register, amunisi baru yang dipakai Washington kali ini bersandar pada dasar hukum Section 301 Trade Act of 1974. Aturan ini memfokuskan penindakan terhadap praktik perdagangan yang dianggap tidak adil (unfair trade practices).
Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) menuding 60 negara target tersebut gagal melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk menghentikan praktik kerja paksa (forced labor) di dalam rantai pasok ekspor mereka.
“Upaya persuasi moral selama beberapa dekade terbukti belum berhasil menghapus kerja paksa dari rantai pasokan global. Sudah saatnya mitra dagang kami menerapkan standar yang sama tegasnya,” ujar Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, seperti dikutip dari rilis resmi.
Pembagian Kelompok Tarif: Indonesia Kena Tambahan 10%
USTR merancang skema kebijakan ini dalam rentang bea masuk berkisar 10% hingga 12,5%. Menariknya, besaran tarif ditentukan berdasarkan sejauh mana negara mitra telah merespons isu hak asasi buruh ini:
- Kelompok Tarif 10%: Dikenakan bagi negara-negara yang dinilai telah memiliki komitmen awal atau skema hukum parsial untuk membatasi barang hasil kerja paksa. Indonesia berada di kelompok ini bersama negara tetangga Malaysia, Kamboja, serta Kanada, Meksiko, dan Inggris.
- Kelompok Tarif 12,5%: Berlaku penuh untuk puluhan negara lain yang dinilai belum bergerak cepat membenahi regulasi ketenagakerjaan mereka, di antaranya mencakup kekuatan ekonomi besar seperti China, India, Jepang, Korea Selatan, hingga Australia.
Cakupan dari eksekusi masif ini dinilai sangat agresif lantaran langsung mengikat sekitar 99,4% dari total nilai perdagangan impor yang masuk ke pasar domestik Amerika Serikat.
Komoditas yang Aman dari Aturan Baru
Meskipun menyapu hampir seluruh perdagangan AS, USTR memastikan bahwa komoditas yang sebelumnya telah terikat aturan khusus tidak akan tumpang tindih. Sektor yang dikecualikan dari regulasi tarif kerja paksa ini meliputi barang-barang di bawah sanksi keamanan nasional (Section 232), seperti:
- Produk Otomotif (Mobil dan Suku Cadang)
- Baja dan Aluminium
- Tembaga
Langkah sepihak dari Gedung Putih ini diprediksi akan mengubah peta jalan perdagangan luar negeri Indonesia secara signifikan pada paruh kedua tahun ini.
