Penyelamatan Aset PSU Rp2,065 Triliun oleh Kejari Kabupaten Malang: Jaminan Legalitas dan Perawatan Fasum Warga

Spread the love

Oleh: Wahyu – folksnews.id

Pemkab Malang Menerima Penyerahan Tiga Aset PSU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang
Oleh Drs.H.M. Sanusi,M.M dan Pendampingan Hukum dari Kejatri Kabupaten Malang Dr Fahni

Malang, folksnews – Langkah strategis penataan tata kelola aset daerah kembali mengukir capaian yang signifikan. Melalui pendampingan hukum yang intensif dari Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), aksi penyelamatan aset PSU Kejari Kabupaten Malang berhasil mengembalikan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) senilai Rp2,065 triliun secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Malang. Keberhasilan pengembalian hak lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fassos) ini bersumber dari ratusan pengembang perumahan di wilayah Malang Raya, sekaligus menjadi solusi atas masalah klasik infrastruktur warga.

​Mengapa Legalitas Aset PSU Perumahan Penting?

​PSU merupakan elemen vital dalam kawasan pemukiman, yang mencakup jalan kompleks, drainase, Ruang Terbuka Hijau (RTH), penerangan jalan, hingga fasilitas peribadatan. Berikut adalah urgensi penyerahan aset tersebut bagi warga:

​Akses Anggaran APBD: Tanpa hibah PSU yang legal, Pemerintah Kabupaten Malang tidak memiliki dasar hukum untuk mengucurkan dana APBD guna perbaikan jalan perumahan.

​Kepastian Hukum Warga: Legalitas ini mencegah potensi pembongkaran, sengketa lahan, maupun klaim sepihak dari pihak ketiga atas area fasum/fassos warga.

​Penjagaan Kualitas Lingkungan: Memastikan tata kelola drainase dan persampahan dapat terintegrasi langsung dengan sistem pemukiman daerah.

Peran Vital Tim JPN Kejari Kabupaten Malang

​Penyelamatan aset berskala triliunan rupiah ini tidak lepas dari peran aktif Tim JPN pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Bertindak sebagai kuasa hukum pemerintah daerah dalam ranah Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), tim JPN melakukan berbagai langkah strategis:

​Melaksanakan audit hukum (legal audit) dan penelusuran dokumen pengembang.

​Melakukan pemanggilan persuasif kepada pihak pengembang perumahan.

​Berkoordinasi dengan dinas terkait agar lahan fasum publik dapat diinventarisasi, disertifikasi, dan diproses balik nama atas nama Pemkab Malang.

Rincian Capaian Penyelamatan Aset

​Sebagai gambaran keberhasilan program ini, berikut adalah rincian detail dari aset yang berhasil diselamatkan:

  • ​Total Nilai Aset: Mencapai angka Rp2.065.000.000.000,- (Rp2,065 Triliun).
  • ​Kategori Aset: Terdiri dari infrastruktur seperti jalan kompleks, drainase, RTH, tempat ibadah, dan Penerangan Jalan Umum (PJU).
  • ​Sumber Aset: Berasal dari ratusan pengembang (developer) perumahan di Kabupaten Malang.
  • ​Lembaga Pendamping: Tim JPN Kejari Kabupaten Malang dari Bidang Datun.
  • ​Penerima Hak Legal: Seluruh aset diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Malang.

Selesainya proses sertifikasi dan serah terima aset ini membuat warga perumahan dapat bernapas lega, karena pemerintah daerah kini bisa memasukkan usulan pemeliharaan infrastruktur melalui mekanisme APBD.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *