KADIN Kabupaten Malang Soroti Akurasi Data Desil DTSEN, Minta Pembenahan Sumber Data

Spread the love

Penulis: Fiky Wicaksono   |   Editor: Wahyu

MALANG, folksnews.id – Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Malang, Prof. Bambang, menyoroti sistem klasifikasi desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil dunia usaha dan tenaga kerja di lapangan. Sorotan ini disampaikan menyusul semakin luasnya penggunaan data desil sebagai acuan berbagai program pemerintah, mulai dari bantuan sosial hingga kebijakan ketenagakerjaan di daerah.

Menurut Prof. Bambang, akurasi data menjadi kunci agar kebijakan yang bersandar pada peringkat desil benar-benar tepat sasaran. Ia menilai proses pengumpulan dan pemutakhiran data di lapangan masih perlu diperkuat, mengingat kondisi sosial-ekonomi masyarakat dapat berubah lebih cepat dibandingkan siklus pembaruan data itu sendiri.

Bagaimana Desil DTSEN Ditetapkan

Desil merupakan sistem peringkat kesejahteraan yang mengelompokkan keluarga ke dalam 10 tingkatan, dari desil 1 (kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah) hingga desil 10 (kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi). Penentuan posisi desil tidak didasarkan pada angka pendapatan tetap, melainkan pada peringkat relatif yang mempertimbangkan puluhan variabel, mulai dari kondisi dan kualitas tempat tinggal, kepemilikan aset, pendidikan, pekerjaan, jumlah tanggungan keluarga, hingga keberadaan anggota keluarga penyandang disabilitas atau penyakit kronis. Data ini dikelola bersama oleh Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik, dengan dasar hukum Keputusan Menteri Sosial Nomor 22/HUK/2026 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan DTSEN.

Sorotan KADIN: Data Belum Sepenuhnya Mencerminkan Kondisi Lapangan

KADIN Kabupaten Malang menilai penetapan desil yang berlaku saat ini masih memiliki celah, terutama pada aspek pemutakhiran data dan verifikasi lapangan. Prof. Bambang menyebut sejumlah pelaku usaha dan pekerja di Kabupaten Malang kerap mempertanyakan hasil pemeringkatan yang dirasa tidak selaras dengan kondisi ekonomi mereka sehari-hari. Menurutnya, kondisi ini berpotensi menimbulkan kesalahan sasaran, baik dalam penyaluran bantuan sosial maupun dalam kebijakan yang berkaitan dengan dunia ketenagakerjaan di daerah.

Persoalan serupa juga muncul di sejumlah daerah lain. Beberapa pemerintah daerah tercatat telah melakukan konsolidasi data bersama BPS setempat setelah menemukan perubahan posisi desil yang dinilai perlu penjelasan lebih rinci mengenai kriteria dan mekanisme penghitungannya.

Usulan Pembenahan Data dan Mekanisme Verifikasi

KADIN Kabupaten Malang mendorong agar mekanisme penetapan desil ke depan lebih terbuka dan partisipatif, termasuk memberi ruang bagi masyarakat maupun pelaku usaha untuk mengonfirmasi atau mengajukan keberatan atas hasil pemeringkatan sebelum ditetapkan secara final. Usulan ini sejalan dengan wacana yang berkembang di tingkat nasional agar diterapkan masa sanggah sebelum status desil final diberlakukan, sehingga warga memiliki kesempatan membuktikan perubahan kondisi sosial-ekonominya.

Prof. Bambang menegaskan KADIN Kabupaten Malang tidak menolak keberadaan sistem desil, melainkan mendorong perbaikan pada sisi kualitas dan validitas sumber data agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada masyarakat dan pelaku usaha yang membutuhkan. Ia berharap pemerintah pusat dan daerah dapat memperkuat koordinasi dengan BPS serta melibatkan asosiasi pengusaha dan organisasi pekerja dalam proses verifikasi data di tingkat lapangan.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *