Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulance Rp8,4 Milliar, Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes

FolksNews.id-Malang– Kasus dugaan tinda korupsi dalam proyek pengadaan mobil ambulans di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang . Resmi dinaikkan ketahap penyidikan. Langkah serius ini ditandai dengan aksi penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari)Kabupaten Malang di kantor dinas terkait pada Rabu (8/7/2026).
Penggeledahan tersebut berlangsung di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Malang yang berlokasi di Jalan Panji, Kepanjen.Upaya paksa ini dilakukan oleh timKejari guna mengusut tuntas dugaan penyelewengan anggaran dalam pengadaan tujuh unit mobil ambulans Public Safety Center (PSC) 119.
Kronologi Proyek dan Anggaran
Dugaan korupsi di internal Dinkes ini berkaitan erat dengan proyek pengadaan unit ambulans yang terlaksana pada tahun anggaran 2022.Berdasarkan data yang diperoleh, pengadaan tujuh unit ambulans PSC 119 tersebut merealisasikan anggaran yang cukup fantasti, yaknisebesar Rp8,4 Milliar. seluruh dana proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang.
Dari hasil penggeledahan yang berlangsung selama beberapa waktu di lokasi, timpenyidik Kejari Kabupaten Malang berhasil mengamankan ejumlah dokumenkrusial. Dokumen- dokumen yang diduga kuat berkaitan denganj alannya proyek tersebut dikemas dalam dua koper besar untuk disita dan dijadikan sebagai barang bukti tambahan dalam menguatkan materi penyidikan.

Komitmen Penuntasan Kasus
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Fahm, menegaskan bahwa tindakan penggeledahan ini merupakan langkah progresif kejaksaan dalam menyelesaikan perkara korupsi ini hingga tuntas.
“Kami melakukan Upaya penggeledahan untuk mengumpulkan, menambah, dan memaksimalkan barang bukti guna proses penyidikan perkara ini hingga tuntas sampai ketahap penuntutan,”ujar Fahm seusai memimpin jalannya penggeledahan. Kantor Kejari Kabupaten Malang,Rabu(8/7/2026).
Fahm juga menambahkan bahwa pelaksanaan penggeledahan ini memiliki legalitas hukum yang kuat dan erat kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani. Langkah ini didasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Nomor PRINT-2281 tertanggal 7 Juli 2026.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan terus mendalami seluruh dokumen di dalam koper sitaan tersebut untuk menentukan Langkah hokum berikutnya, termasuk penetapan pihak- pihak yang bertanggung jawab (tersangka) atas kerugian negara yang ditimbulkan.
Artikel inidisusunberdasarkanlaporansosiomedis dan pemberitaandariMalangRaya-Info Edisi Rabu, 8 Juli 2026
