Komisi X DPR RI Rapat Pembicaraan Tingkat 1 Panja RUU Tentang Statistik Dengan Tim Panja Pemerintah
|

RUU Statistik, Komisi X DPR Bahas Integrasi Data Nasional

Spread the love

Reporter: Vidyaningrum, AN

Komisi X DPR RI Rapat Pembicaraan Tingkat 1 Panja RUU Tentang Statistik Dengan Tim Panja Pemerintah
Komisi X DPR RI Rapat Pembicaraan Tingkat 1 Panja RUU Tentang Statistik Dengan Tim Panja Pemerintah

Jakarta—Komisi X DPR RI bersama Tim Panitia Kerja (Panja) Pemerintah melanjutkan Pembicaraan Tingkat I RUU Statistik. Pembahasan difokuskan pada sinkronisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), klasterisasi statistik, serta penguatan integrasi data nasional.

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Revisi dilakukan untuk menyesuaikan regulasi statistik dengan perkembangan teknologi digital dan kebutuhan tata kelola data nasional.

Pembahasan RUU Statistik Fokus pada Klasterisasi Data

Dalam pembahasan RUU Statistik, Panja DPR RI dan pemerintah menyoroti penataan klasifikasi statistik. Penyelenggaraan statistik mencakup statistik dasar, statistik sektoral, dan statistik khusus.

Penataan tersebut diperlukan untuk memperjelas pembagian kewenangan antarinstansi. Kejelasan kewenangan juga diharapkan dapat mengurangi potensi tumpang tindih dalam penyelenggaraan statistik.

Pembahasan klasterisasi data turut berkaitan dengan kebijakan Satu Data Indonesia. Integrasi tersebut diharapkan dapat mendorong penggunaan data yang lebih seragam dalam perumusan kebijakan pembangunan.

Komisi X Soroti Penguatan Tata Kelola Data

Selain klasterisasi, pembahasan RUU Statistik mencakup penguatan tata kelola data nasional.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penguatan kelembagaan Badan Pusat Statistik (BPS). Peran BPS dalam penyelenggaraan statistik nasional dibahas agar mampu menjawab kebutuhan data yang semakin berkembang.

Panja juga membahas harmonisasi regulasi statistik dengan kebijakan Satu Data Indonesia. Harmonisasi diperlukan agar penyelenggaraan data antarinstansi memiliki rujukan dan tata kelola yang selaras.

Aspek validitas dan keamanan data turut menjadi bagian pembahasan. Perlindungan data dan privasi masyarakat perlu diperhatikan bersamaan dengan upaya menjaga kualitas serta akurasi data statistik.

Pembahasan RUU Statistik Berlanjut

Komisi X DPR RI bersama Tim Panja Pemerintah melanjutkan pembahasan pasal demi pasal dalam DIM RUU Statistik.

Pembicaraan Tingkat I menjadi tahapan pembahasan antara DPR dan pemerintah sebelum RUU melanjutkan proses legislasi sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.

Melalui revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, pembahasan diarahkan untuk memperkuat dasar hukum penyelenggaraan statistik dan mendukung integrasi data nasional.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *