|

Rapat DKPP Jawa Barat Bahas SOP dan Izin Edar, Pelaku Usaha Soroti Pendampingan

Spread the love

Reporter: Vidyaningrum, AN

Sosialisasi Penyusunan SOP Pangan dan Non Pangan Tahun 2026
Sosialisasi Penyusunan SOP Pangan dan Non Pangan Tahun 2026 dihadiri Para Pelaku Usaha di Ruang Rapat DKPP Jawa Barat Gd. BPKAD/Doc: M. Robbaani

BANDUNG — Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Penyusunan SOP Pangan dan Non Pangan bersama pelaku usaha, Rabu (23/9/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat DKPP Provinsi Jawa Barat, Gedung BPKAD Lantai 5, Kota Bandung, dengan mengundang pelaku usaha pangan dan non pangan. Agenda tersebut membahas pentingnya Standar Operasional Prosedur (SOP) dan izin edar bagi produk yang dihasilkan pelaku usaha.

Kegiatan tersebut digelar sebagai upaya meningkatkan daya saing sekaligus pemahaman pelaku usaha terhadap SOP dan izin edar produk.

Bagi pelaku usaha, penyusunan SOP dan pemenuhan izin edar menjadi bagian penting untuk memberikan standar yang lebih jelas. Namun, penerapan aturan juga dinilai perlu mempertimbangkan kondisi pelaku usaha di lapangan.

Salah satu pelaku usaha, Bani, menilai rapat yang digelar DKPP Provinsi Jawa Barat menjadi langkah positif bagi pelaku usaha. Menurutnya, kegiatan tersebut dapat membantu pelaku usaha memahami standar yang berkaitan dengan produk, khususnya aspek perizinan edar.

“Menurut saya, dengan adanya rapat tadi langkah yang baik dari pemerintah untuk pelaku usaha, karena sebagai pelaku usaha jadi memiliki standar yang lebih jelas, khususnya terkait perizinan edar produk,” kata Bani.

Pelaku Usaha Minta Aturan Sesuai Kondisi Lapangan

Bani menilai penyusunan aturan perlu memperhatikan kondisi nyata yang dihadapi pelaku usaha. Menurutnya, aturan yang diterapkan tidak seharusnya terlalu memberatkan, terutama bagi pelaku usaha yang masih menjalankan kegiatan pada skala kecil.

“Tetapi aturan yang dibuat harus tetap lihat kondisi real di lapangan bagaimana dan tidak terlalu memberatkan pelaku usaha, terutama yang skalanya masih kecil,” ujarnya.

Pandangan tersebut menunjukkan adanya kebutuhan untuk menyeimbangkan penerapan standar dengan kondisi pelaku usaha. SOP dan izin edar diperlukan untuk memberikan kejelasan. Namun, pelaksanaannya juga perlu mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Karena itu, menurut Bani, pembahasan mengenai SOP dan izin edar tidak cukup berhenti pada penyusunan aturan. Pelaku usaha juga membutuhkan pendampingan agar ketentuan yang ditetapkan dapat dipahami dan diterapkan.

Pendampingan Dinilai Penting Setelah Aturan Ditetapkan

Bani berharap pemerintah tidak hanya membuat peraturan, tetapi juga menyediakan pendampingan yang jelas setelah aturan ditetapkan. Pendampingan tersebut dinilai penting agar pelaku usaha memiliki pemahaman dan arahan saat menerapkan ketentuan.

“Harapannya pemerintah bukan hanya membuat peraturan, tetapi perlu juga pendampingan yang jelas setelah peraturan tersebut ditetapkan,” kata Bani.

Menurutnya, pendampingan dapat menjadi bagian penting dari pelaksanaan program penyusunan SOP dan izin edar. Tujuan akhirnya bukan hanya kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga peningkatan kualitas dan keamanan produk.

“Sehingga dengan adanya program ini kualitas dan keamanan produk meningkat dan memiliki daya saing,” ujarnya.

Rapat Penyusunan SOP Pangan dan Non Pangan DKPP Provinsi Jawa Barat tersebut menjadi forum untuk membahas pemahaman pelaku usaha mengenai SOP dan izin edar. Bagi pelaku usaha, kejelasan standar perlu berjalan bersama aturan yang sesuai kondisi lapangan serta pendampingan setelah ketentuan ditetapkan.

Baca Juga: Rancangan APBD Kabupaten Malang 2027: PAD Rp1,56 Triliun

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *