Fraksi Koalisi DPRD Kabupaten Malang Beri Catatan Kritis untuk Raperda Desa dan Dana Cadangan Pilkada

Disusun Oleh: AdminFolksNews_V
Malang — Lima fraksi koalisi di DPRD Kabupaten Malang, yaitu Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi NasDem, dan Fraksi gabungan PKS-Hanura-Demokrat, menyampaikan pandangan umum bersama dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang, Selasa (9/9/2026). Pandangan umum tersebut membahas dua rancangan peraturan daerah (raperda) sekaligus, yakni Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa dan Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang.
Pandangan umum itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang. Fraksi-fraksi menilai perubahan Perda Desa diperlukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Raperda Kabupaten Malang tentang Desa
Fraksi koalisi memberikan enam catatan terkait perubahan aturan desa. Catatan pertama menyangkut masa jabatan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kepala desa dapat menjabat selama delapan tahun dalam satu periode dengan batas maksimal dua periode. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi anggota BPD.
Fraksi koalisi meminta proses pemilihan kepala desa dengan calon tunggal tetap dilakukan secara transparan. Mereka juga menyoroti keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam keanggotaan BPD.
Catatan kedua berkaitan dengan kesejahteraan perangkat desa. Tunjangan purnatugas diberikan satu kali pada akhir masa jabatan. Penghasilan tetap kepala desa ditetapkan sebesar 120 persen, sedangkan sekretaris desa sebesar 110 persen dari standar gaji pokok PNS golongan II/a.
Selanjutnya, fraksi menyoroti kewajiban transaksi anggaran desa secara nontunai. Kebijakan tersebut dinilai dapat mengurangi risiko penyalahgunaan anggaran. Namun, pengecualian diberikan kepada desa yang masih menghadapi kendala jaringan telekomunikasi.
Catatan berikutnya berkaitan dengan dana konservasi ekologis. Desa yang berada di kawasan penyangga alam, hutan produksi, atau kawasan pelestarian alam dapat memperoleh dana konservasi dan rehabilitasi.
Fraksi juga menyoroti pembagian anggaran APB Desa. Sedikitnya 70 persen anggaran dialokasikan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat. Sementara itu, maksimal 30 persen digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa.
Catatan terakhir menyangkut status aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi perangkat desa. ASN yang diangkat sebagai perangkat desa wajib mengundurkan diri. Sementara itu, PNS yang mencalonkan diri sebagai kepala desa dibebaskan sementara dari jabatan struktural atau fungsional tanpa kehilangan status kepegawaiannya.
Lembaga Kemasyarakatan Desa juga diminta tetap netral dan tidak berafiliasi dengan partai politik.
Raperda Dana Cadangan Pilkada
Untuk raperda kedua, lima fraksi menyatakan sepakat secara prinsip terhadap pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang.
Pembentukan dana cadangan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019. Aturan tersebut mengatur pendanaan pilkada melalui APBD dan memungkinkan pembentukan dana cadangan apabila kebutuhan anggaran tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
Meski menyatakan setuju, fraksi koalisi memberikan lima catatan. Pertama, pemerintah daerah diminta menjelaskan dasar penghitungan jumlah pemilih tetap.
Kedua, fraksi meminta penjelasan mengenai kenaikan anggaran dibandingkan pilkada sebelumnya. Ketiga, kebutuhan pencairan dana hibah juga perlu dipastikan.
Keempat, jadwal pelaksanaan pemilihan harus menjadi dasar dalam perencanaan anggaran. Kelima, pembebanan anggaran diminta dibagi secara proporsional sesuai kemampuan keuangan daerah agar tidak memberikan tekanan berlebihan terhadap APBD Kabupaten Malang.
Pandangan umum tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan raperda Kabupaten Malang sebelum kedua rancangan aturan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah.
