KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi Dana Hibah dan Anomali Pengadaan di Kalimantan
Penulis: Fiky Wicaksono
Palangkaraya, Kalimantan Tengah — 13 Agustus 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi delapan titik rawan penyimpangan dalam penyaluran dana hibah daerah di wilayah Kalimantan, sekaligus mengungkap sejumlah kejanggalan pada proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang perlu diwaspadai pemerintah daerah.
Pemetaan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Strategi Pencegahan Korupsi Berbasis Pemetaan Risiko di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Kamis (13/8/2026). Forum tersebut dihadiri para kepala daerah se-Kalimantan sebagai bagian dari langkah memperkuat pencegahan korupsi berbasis risiko di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, menyebut temuan tersebut mestinya menjadi sinyal kewaspadaan bagi pemerintah daerah. Ia menekankan peran penting Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mendeteksi lebih awal potensi rekayasa di setiap tahap, mulai perencanaan, penganggaran, hingga proses pengadaan, sebelum berkembang menjadi kasus hukum.
Delapan Pola Rawan dalam Penyaluran Hibah
Menurut catatan KPK, pola penyimpangan dana hibah di Kalimantan umumnya muncul dalam delapan bentuk. Pertama, hibah dicairkan tanpa didahului pengajuan proposal. Kedua, proposal justru baru diajukan ketika proses penganggaran sudah berjalan. Ketiga, data penerima hibah tidak tercatat secara jelas. Keempat, ditemukan nama penerima yang saling tumpang tindih.
Pola kelima adalah munculnya penerima hibah yang sama secara berulang dalam beberapa periode. Keenam, lemahnya mekanisme monitoring serta pertanggungjawaban penggunaan dana. Ketujuh, realisasi hibah yang tidak sesuai dengan perjanjian awal. Kedelapan, penerima yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Ely menjelaskan, kondisi-kondisi tersebut berpotensi mempersulit pemda dalam menjaga akuntabilitas anggaran. Ia mencontohkan, tidak jarang anggaran hibah sudah disiapkan sebelum proposal yang diajukan benar-benar dievaluasi dan diverifikasi kelayakannya.
Idealnya, kata Ely, alur pengelolaan hibah dimulai dari pengajuan proposal, diikuti verifikasi kelayakan, baru kemudian masuk tahap penganggaran, dilanjutkan penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan pencairan dana dilakukan setelah seluruh tahapan tersebut terpenuhi.
Ia mengingatkan bahwa setiap proses pengelolaan hibah wajib dapat dipertanggungjawabkan karena menyangkut uang publik, dan berharap semua pihak turut mengawasi jalannya penyaluran anggaran tersebut.
Anomali di Sektor Pengadaan Barang dan Jasa
Selain hibah, KPK juga menyoroti kerawanan pada proses PBJ, baik yang dilakukan lewat tender, e-purchasing, maupun penunjukan langsung. Beberapa indikasi yang ditemukan antara lain adanya afiliasi antara penyedia barang/jasa dengan pejabat pembuat komitmen atau bahkan anggota legislatif, penyedia yang tidak memiliki kompetensi atau sertifikasi badan usaha sesuai syarat, hingga dugaan pengguguran peserta lelang melalui persyaratan yang dibuat tidak wajar.
Ely menegaskan, begitu muncul indikasi proses pengadaan mengarah pada penyedia tertentu sejak tahap awal, hal itu harus menjadi alarm bagi APIP untuk memeriksa dokumen penawaran dan kelengkapan syarat teknis, sehingga potensi rekayasa dapat dicegah sedini mungkin.
Skor Pengawasan Menurun di Sebagian Provinsi
Penguatan pengawasan ini sejalan dengan instrumen pencegahan korupsi milik KPK bernama Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP). Pada 2025, skor MCSP di empat dari lima provinsi se-Kalimantan tercatat menurun dibandingkan periode sebelumnya.
Kalimantan Tengah turun tipis dari 83 menjadi 82, Kalimantan Timur merosot dari 80 menjadi 75, Kalimantan Barat turun dari 89 menjadi 78, dan Kalimantan Selatan menurun dari 93 menjadi 85. Hanya Kalimantan Utara yang mencatatkan kenaikan skor, dari 82 menjadi 83.
Penurunan skor di sejumlah wilayah ini, kata Ely, menjadi salah satu alasan pentingnya penguatan pengawasan dan tindak lanjut dari pemerintah daerah. Ia menyebut KPK tidak hanya berkoordinasi dari jauh, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi temuan awal, seperti yang dilakukan di Singkawang dan Banjarbaru pada Juli dan Oktober 2025 lalu.
Pengawasan Perlu Menyeluruh Sejak Perencanaan
Senada, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta, menekankan pentingnya pengawasan yang dibangun di sepanjang proses pengadaan, bukan hanya pada tahap akhir. Menurutnya, pengawasan mesti berjalan sejak tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga serah terima pekerjaan, melalui audit, reviu, pemantauan, dan evaluasi.
Ia juga mendorong dibukanya kanal pengaduan melalui whistleblowing system agar setiap indikasi penyimpangan dapat cepat terdeteksi dan segera ditindaklanjuti.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Cheka Virgowansyah, mengatakan forum sinergi semacam ini bertujuan mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, efektif, dan akuntabel. Ia menyampaikan harapan Kementerian Dalam Negeri agar kepala daerah memperkuat integritas pribadi serta komitmen antikorupsi lewat pengawasan internal yang kuat dan pengelolaan anggaran yang bertanggung jawab.
Bagian dari Rangkaian Pemetaan Risiko Nasional
Rakor pencegahan korupsi di Kalimantan ini merupakan bagian dari strategi nasional KPK yang menyasar 10 klaster di 32 provinsi se-Indonesia, dengan Kalimantan menjadi klaster kedua setelah Jawa Timur.
Penguatan pengawasan ini dinilai semakin relevan mengingat sepanjang 2025-2026, KPK tercatat telah melakukan 17 kali operasi tangkap tangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ely menegaskan, KPK tidak hanya menilai komitmen pemda dari pernyataan semata, melainkan dari tindak lanjut nyata atas rekomendasi dan hasil pemetaan risiko yang telah disampaikan.
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menyambut baik penguatan sinergi tersebut. Ia menilai pendekatan pencegahan berbasis risiko memberi perspektif baru bagi kepala daerah untuk mengenali potensi masalah sebelum berkembang menjadi pelanggaran, sehingga proses pemerintahan dapat berjalan lebih hati-hati, transparan, dan sesuai aturan.
Kegiatan ini turut dihadiri kepala daerah dan ketua DPRD, serta perangkat daerah dari 5 provinsi, 47 kabupaten, dan 9 kota se-Kalimantan. KPK berharap penguatan pencegahan di wilayah ini terus berlanjut melalui tindak lanjut konkret atas setiap rekomendasi hasil pengawasan.
