Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Cafe dan Money Changer di Jaksel
Tim Redaksi – folksnews.id

JAKARTA, folksnews.id — Tim gabungan Korps Tugas Khusus (Kortas) Tindak Pidana Korupsi Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggeledah dua lokasi di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). Dua lokasi yang digeledah adalah Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer. Penggeledahan di dua titik tersebut merupakan bagian dari total delapan lokasi yang menjadi sasaran penyidik secara bersamaan hari itu.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan penggeledahan ini merupakan hasil kerja sama penyidikan antara timnya dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Menurutnya, langkah ini diambil dalam rangka penanganan kasus dugaan korupsi sekaligus pencucian uang yang tengah bergulir. “Kami sedang melakukan skema investigasi bersama,” ujar Totok saat memberikan keterangan pers, Rabu (8/7/2026).
Totok menjelaskan, penggeledahan hari itu terkait dengan penanganan dugaan korupsi tata kelola batu bara yang disebut-sebut menjadi salah satu pemicu terjadinya pemadaman listrik. Selain itu, timnya juga tengah mendalami dua perkara lain, yakni dugaan korupsi asuransi yang melibatkan Asabri dan Jiwasraya sepanjang periode 2020 hingga 2025, serta dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang menjadi kewenangan Polda Metro Jaya. Ia menambahkan, rincian teknis soal objek perkara akan disampaikan langsung oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang sebelumnya diterima pihaknya. Laporan itu berkaitan dengan dugaan korupsi, pencucian uang, serta suap yang diduga dilakukan oleh penyelenggara negara. “Terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai 2025,” kata Victor.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat terduga pelaku dengan sejumlah pasal berlapis. Di antaranya Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, pasal pencucian uang turut disematkan, yakni Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 607 ayat 1 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Victor menegaskan, penggeledahan di Cafe de’CLAN dan Koin Money Changer hanyalah dua dari total delapan lokasi yang digeledah penyidik pada hari yang sama, sebagai bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti. Ia menyebut proses penyidikan dilakukan secara joint investigation antara Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. “Kami melakukan upaya memuat alat bukti di kira-kira delapan lokasi,” ungkapnya.
Ia memastikan pihaknya akan mengungkap perkembangan penyidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru maupun penggeledahan susulan di lokasi lain. Hingga berita ini disusun, penyidik belum merinci nama-nama pihak yang telah berstatus sebagai tersangka dalam rangkaian kasus tersebut.
