Uji Aturan Living Law di KUHP Masuk MK, Advokat Soroti Kepastian Hukum

Spread the love

Penulis : Ama_Folksnews, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

foto illustrasi : Ketentuan mengenai living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi salah satu materi yang akan diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemidanaan Berdasarkan Hukum yang Hidup di Masyarakat Dipersoalkan

JAKARTA, 11 Agustus 2026 – Ketentuan mengenai living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi salah satu materi yang akan diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK dijadwalkan menggelar sidang perdana dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan pada Selasa (11/8/2026) pukul 14.30 WIB. Sidang tersebut akan memeriksa dua permohonan pengujian materiil terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Advokat Nilai Living Law Berpotensi Perluas Pemidanaan

Salah satu perkara diajukan Chandra Jakaria bersama delapan rekannya dari organisasi advokat melalui Permohonan Nomor 295/PUU-XXIV/2026.

Para pemohon mempersoalkan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), serta Penjelasan Pasal 2 UU KUHP. Mereka menilai ketentuan tersebut berpotensi memungkinkan seseorang dipidana berdasarkan hukum yang hidup di masyarakat, termasuk terhadap perbuatan yang tidak secara tegas dirumuskan sebagai tindak pidana dalam undang-undang.

Menurut para pemohon, kondisi tersebut berkaitan langsung dengan asas legalitas dalam hukum pidana, yakni prinsip bahwa suatu perbuatan dan ancaman pidananya harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tertulis.

Berpotensi Menimbulkan Dualisme Hukum Pidana

Para pemohon juga menyoroti kemungkinan bergesernya sumber hukum pidana dari undang-undang tertulis menuju norma yang tidak tertulis maupun peraturan pelaksana.

Mereka menilai pengaturan living law, termasuk yang dikaitkan dengan PP 55/2025, berpotensi menimbulkan persoalan dalam sistem hukum pidana Indonesia yang selama ini bertumpu pada kodifikasi tertulis.

Hukum Adat Dinilai Harus Tetap Berada dalam Koridor Konstitusi

Dalam permohonannya, para pemohon turut mengaitkan persoalan tersebut dengan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Menurut mereka, pengakuan terhadap hukum adat semestinya diarahkan untuk melindungi masyarakat dan hak tradisionalnya, bukan digunakan sebagai dasar untuk memperluas kewenangan pemidanaan.

Para pemohon juga berpendapat bahwa kewajiban hakim untuk menggali nilai hukum yang hidup di masyarakat tidak seharusnya ditafsirkan sebagai kewenangan untuk menciptakan atau memperluas tindak pidana di luar rumusan tertulis.

Pemohon Khawatir Terjadi Fragmentasi Sistem Hukum

Pada akhirnya, para pemohon menilai ketentuan living law berpotensi melahirkan dualisme sumber hukum pidana, fragmentasi sistem hukum, hingga konflik antara hukum adat dan hukum nasional.

Mereka juga menyoroti potensi ketidakharmonisan antara Pasal 1 dan Pasal 2 UU KUHP. Kondisi tersebut dinilai dapat berhadapan dengan prinsip negara hukum serta kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Perkara Lain Turut Uji Ketentuan KUHP

Selain perkara mengenai living law, MK juga memeriksa Permohonan Nomor 292/PUU-XXIV/2026 yang diajukan mahasiswa Yusuf Shamawarmansyah.

Permohonan tersebut menguji Pasal 308 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pemohon mempersoalkan frasa “membahayakan keamanan umum” dan meminta agar cakupan norma tersebut dimaknai secara lebih jelas untuk memberikan kepastian hukum.

Sidang perdana kedua perkara tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan awal MK sebelum perkara berlanjut ke tahapan berikutnya.

 

Sumber : mengutip https://www.mkri.id/public/content/infoumum/press/pdf/press_1786415722_09b5a4562ce3cec1ef92.pdf

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *