Kejari Batu Musnahkan Barang Bukti, 6 HP dan Narkotika Ikut Dihancurkan
Reporter: Vidyaningrum, AN

BATU — Pemusnahan barang bukti dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu terhadap barang rampasan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap pada Kamis (8/10/2026). Barang yang dimusnahkan meliputi enam unit telepon seluler (HP), narkotika, pakaian, dan sejumlah benda lainnya.
Kegiatan tersebut berlangsung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung, Kota Batu, mulai pukul 10.00 WIB. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani selama periode April hingga September 2026.
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Elektronik
Berdasarkan laporan Harian Bhirawa, barang bukti yang dimusnahkan mencakup sabu seberat 78,61 gram dan 71 butir pil ekstasi. Selain narkotika, terdapat enam unit HP dan satu buah flashdisk.
Barang lainnya terdiri atas empat jaket, 18 pakaian, lima tas, satu kunci T, empat helm, satu celurit, serta tujuh botol minuman keras. Laporan tersebut juga menyebut gergaji dan 36 barang lainnya. Namun, rincian seluruh barang dalam kelompok tersebut tidak dijelaskan secara lengkap.
Dalam kegiatan yang Anda dokumentasikan, salah satu HP terlihat dihancurkan menggunakan palu. Pemusnahan perangkat elektronik tersebut menjadi bagian dari kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana.
Kejari Batu Gunakan Mesin Incinerator
Kepala Kejari Kota Batu, Arya Wicaksana, menjelaskan penggunaan mesin incinerator dalam proses pemusnahan barang bukti. Mesin tersebut beroperasi pada suhu pembakaran 900 derajat Celsius dan dilengkapi sistem filtrasi udara.
Teknologi tersebut digunakan untuk menghancurkan barang bukti, termasuk zat berbahaya, dengan memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan.
Pemusnahan ini berkaitan dengan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Artinya, barang bukti dari perkara tersebut telah melalui proses hukum hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
