|

Singkap Penyebab Tabrakan KA Argo Bromo dan KRL Bekasi Timur, Masinis Jadi Tersangka

Spread the love

Reporter: Vidyaningrum, AN

Ilustrasi Tabrakan KA
Ilustrasi Tabrakan KA

BEKASI — Penyebab tabrakan KA Argo Bromo dan KRL Bekasi Timur mulai terungkap setelah Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka.

Penetapan tersebut disampaikan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026).

“Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan 1 tersangka yaitu AN, laki-laki, 37 tahun,” kata Dewa Anom.

“AN adalah masinis dari KA Argo Bromo Anggrek,” lanjutnya.

Penyidik menetapkan AN sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan analisis terhadap bukti terkait kecelakaan tersebut.

Salah satu bukti yang dianalisis adalah data logger perjalanan kereta. Data tersebut digunakan penyidik untuk melihat kecepatan dan tindakan pengereman KA Argo Bromo Anggrek menjelang tabrakan.

Polisi menyebut pengereman darurat dilakukan ketika kereta berada sekitar 263 meter dari titik tabrakan. Temuan tersebut menjadi bagian dari dasar penyidik dalam menetapkan tersangka.

KNKT Ungkap Faktor Tabrakan KA Argo Bromo dan KRL

Temuan polisi tersebut muncul bersamaan dengan laporan investigasi akhir Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengenai tabrakan KA Argo Bromo dan KRL Bekasi Timur.

KNKT menemukan enam faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan. Faktor tersebut berkaitan dengan sistem persinyalan, komunikasi darurat, koordinasi antar-Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKP), hingga prosedur pengereman.

KNKT juga menyoroti hubungan persinyalan antara Stasiun Bekasi dan Bekasi Timur. Kondisi tersebut membuat KA Argo Bromo Anggrek menghadapi sinyal merah tanpa mendapatkan aspek peringatan sebelumnya.

Selain persinyalan, komunikasi setelah kecelakaan KRL 5181B dengan taksi di perlintasan sebidang juga menjadi perhatian. Informasi mengenai kondisi jalur dinilai belum tersampaikan secara efektif kepada pihak yang berkepentingan.

KNKT turut mencatat persoalan komunikasi pada KRL 5568A dan mekanisme koordinasi antar-PPKP.

Faktor lain berkaitan dengan visibilitas sinyal pembantu serta belum tersedianya prosedur dan pelatihan khusus untuk menghadapi kondisi pengereman darurat tertentu.

Kecelakaan Menewaskan 16 Orang

Tabrakan terjadi pada 27 April 2026 sekitar pukul 20.52 WIB di Jalur I Stasiun Bekasi Timur.

KA 4B Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya Pasar Turi menabrak bagian belakang KRL 5568A relasi Kampung Bandan–Cikarang.

Laporan investigasi KNKT mencatat 123 korban, terdiri atas 16 orang meninggal dunia dan 107 orang mengalami luka-luka.

Sebelum tabrakan, KRL 5568A berhenti di jalur tersebut setelah rangkaian kejadian yang diawali kecelakaan KRL 5181B dengan taksi di perlintasan sebidang Jalan Ampera.

Penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam proses hukum kecelakaan tersebut. Sementara itu, temuan KNKT mengenai enam faktor menjadi bagian dari evaluasi keselamatan untuk mencegah kejadian serupa.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *