|

Aplikasi Lion Air Terancam Diblokir Komdigi, Ini Tenggatnya

Spread the love
Pesawat Lion Air/IlustrasiAI
Aplikasi Lion Air masuk daftar 25 PSE yang diminta Komdigi memenuhi kewajiban pendaftaran paling lambat 22 September 2026/IlustrasiAI Pesawat Lion Air

Disusun Oleh: Wahyu—FolksNews

Disunting Oleh: Vidyaningrum, AN—FolksNews

JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta PT Lion Mentari Airlines segera memenuhi kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk situs lionair.co.id dan aplikasi Lion Air. Komdigi memberikan batas waktu hingga 22 September 2026 sebelum sanksi administratif, termasuk pemutusan akses layanan, dapat diterapkan.

Komdigi menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada 25 PSE lingkup privat pada 16 September 2026. Dari jumlah itu, sebanyak 23 merupakan PSE domestik dan dua lainnya PSE asing. Pemberitahuan diberikan untuk memastikan penyelenggara memenuhi ketentuan pendaftaran PSE yang berlaku di Indonesia.

Lion Air Masuk Daftar 25 PSE

PT Lion Mentari Airlines tercatat sebagai salah satu PSE yang mendapat surat pemberitahuan dari Komdigi. Sistem elektronik yang tercantum berupa situs lionair.co.id dan aplikasi Lion Air.

Selain Lion Air, sejumlah penyedia layanan transportasi juga masuk dalam daftar tersebut. Beberapa di antaranya adalah PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) melalui situs dan aplikasi Whoosh, PT Pelita Air Service, PT Sriwijaya Air, PT Super Air Jet, serta sejumlah perusahaan transportasi darat dan pelayaran.

Komdigi menyebut pendaftaran PSE merupakan kewajiban bagi penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Teguh Arifiyadi, meminta seluruh PSE yang mendapat pemberitahuan segera menyelesaikan kewajibannya.

Menurut Teguh, langkah tersebut diperlukan agar layanan elektronik yang beroperasi di Indonesia memenuhi ketentuan yang berlaku.

Tenggat Pendaftaran PSE 22 September 2026

Komdigi menetapkan 22 September 2026 sebagai batas waktu bagi 25 PSE yang telah menerima surat pemberitahuan untuk memenuhi kewajiban pendaftaran.

Apabila kewajiban tersebut belum dipenuhi sampai batas waktu, Komdigi menyatakan akan melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi dapat mencakup surat peringatan hingga pemutusan akses layanan atau access blocking.

Artinya, pemblokiran aplikasi Lion Air bukan keputusan yang sudah diberlakukan. Sanksi tersebut menjadi salah satu kemungkinan tindak lanjut apabila kewajiban pendaftaran tidak diselesaikan sesuai tenggat yang ditetapkan.

Apa Dampaknya bagi Penumpang Lion Air?

Jika pemutusan akses benar-benar diterapkan, dampak langsung berada pada kanal digital yang tercantum dalam pemberitahuan Komdigi.

Situs dan aplikasi Lion Air berpotensi tidak dapat diakses melalui jaringan internet Indonesia. Kondisi tersebut dapat memengaruhi aktivitas penumpang yang menggunakan kanal digital untuk mencari informasi, melakukan pemesanan, atau mengelola perjalanan.

Namun, pemberitahuan Komdigi berkaitan dengan akses terhadap sistem elektronik, bukan penghentian operasional penerbangan Lion Air.

Karena itu, ancaman sanksi PSE tidak serta-merta berarti penerbangan Lion Air berhenti beroperasi. Layanan penerbangan dan akses terhadap kanal digital merupakan dua hal yang berbeda.

Kewajiban Pendaftaran PSE

Kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Komdigi menyebut Pasal 2 dan Pasal 4 regulasi tersebut mengatur kewajiban pendaftaran bagi PSE lingkup privat, baik domestik maupun asing, yang memenuhi kriteria.

Komdigi juga membuka jalur koordinasi bagi PSE yang mengalami kendala teknis dalam proses pendaftaran. PSE yang telah menerima pemberitahuan diminta menyampaikan tanggapan resmi dan menjelaskan kendala yang dihadapi.

Dengan demikian, 22 September 2026 menjadi batas penting bagi Lion Air dan 24 PSE lainnya untuk memenuhi kewajiban pendaftaran. Komdigi selanjutnya akan menindaklanjuti PSE yang belum memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *