Lathifah Shohib Buka Suara soal Tindak Lanjut Dua Raperda DPRD

Disusun Oleh: AdminFolksNews_V
Malang — Wakil Bupati Kabupaten Malang, Dra. Hj. Lathifah Shohib buka suara soal tindak lanjut dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Malang, yakni Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Perlindungan Guru serta Tata Kelola Pendidikan. Pernyataan ini disampaikan usai rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang, Rabu (9/9/2026).
Kedua raperda tersebut membahas pembatasan penggunaan plastik sekali pakai serta perlindungan guru dan tata kelola pendidikan.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah di Kabupaten Malang. Sebelumnya, Wakil Bupati Malang juga menghadiri rapat paripurna yang membahas empat raperda sebagai bagian dari proses pembentukan regulasi daerah.
Pengawasan Plastik Sekali Pakai Masih Dibahas
Lathifah mengatakan, Pemkab Malang menerima usulan raperda pembatasan penggunaan plastik sekali pakai karena memiliki dasar hukum yang jelas.
Meski demikian, pemerintah daerah belum menetapkan mekanisme pengawasan dan sanksi bagi pihak yang melanggar aturan tersebut.
“Nanti masih perlu dibahas, jadi usulan itu anggota DPRD ke pemerintah diterima karena memang payung hukumnya jelas. Jadi yang sudah saya sampaikan untuk berikutnya nanti akan diklausulkan, didiskusikan bersama antara Pemerintah Kabupaten Malang dengan tim raperda DPRD,” kata Lathifah.
Menurutnya, ketentuan teknis akan dirumuskan melalui pembahasan bersama antara Pemkab Malang dan tim raperda DPRD.
Pembahasan tersebut mencakup klausul yang diperlukan agar aturan pembatasan plastik sekali pakai dapat diterapkan secara jelas di lapangan.
Data Guru di Dapodik Harus Akurat
Sementara itu, Lathifah menyoroti pentingnya validasi data guru dan tenaga kependidikan dalam pembahasan raperda perlindungan guru dan tata kelola pendidikan.
Ia menegaskan, data yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) harus sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Data guru, ya yang paling penting data guru dan tenaga kependidikan yang masuk Dapodik harus sesuai. Data ini sebagai sumber informasi yang digunakan pemerintah untuk menyusun perencanaan,” ujarnya.
Menurut Lathifah, data yang akurat diperlukan untuk menyusun kebijakan pendidikan. Data tersebut juga menjadi dasar dalam memetakan kebutuhan tenaga pendidik di Kabupaten Malang.
Selain itu, validasi data diperlukan agar program perlindungan dan kesejahteraan guru dapat disusun berdasarkan kondisi yang sebenarnya.
Lathifah Pastikan Guru Mendapat Perlindungan
Lathifah juga memastikan Pemkab Malang akan memberikan perlindungan kepada guru dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Hal tersebut disampaikan ketika ditanya mengenai kemungkinan pembentukan tim bantuan hukum bagi guru yang menghadapi persoalan hukum akibat menjalankan tugas mengajar.
“Pasti itu akan ada perlindungan dari Pemerintah Kabupaten Malang,” tegas Lathifah.
Komitmen tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan raperda perlindungan guru. Sebelumnya, terdapat sejumlah persoalan yang perlu diperkuat melalui regulasi.
Persoalan tersebut antara lain perlindungan hukum bagi guru, kolaborasi lintas lembaga, serta kebutuhan terhadap payung hukum yang lebih memadai.
Dua Raperda Segera Masuk Pembahasan Lanjutan
Dua raperda inisiatif DPRD Kabupaten Malang tersebut mendapat respons positif dari Pemkab Malang.
Pendapat pemerintah daerah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang, Rabu (9/9/2026).
Selanjutnya, raperda pembatasan penggunaan plastik sekali pakai serta raperda perlindungan guru dan tata kelola pendidikan akan dibahas lebih lanjut.
Pembahasan dilakukan antara Pemkab Malang dan tim raperda DPRD Kabupaten Malang. Tahapan tersebut akan menentukan sejumlah ketentuan teknis sebelum kedua raperda diproses menuju penetapan menjadi peraturan daerah.
Dengan pembahasan lanjutan tersebut, Pemkab Malang berharap regulasi yang dihasilkan memiliki ketentuan yang jelas dan dapat diterapkan secara efektif di masyarakat.
