Bea Cukai Bongkar Dua Aksi Penyelundupan Emas Senilai Rp63 Miliar

Spread the love

Penulis, Amak – folksnews.id

Dokumentasi Siaran Pers kementrian Keuangan Republik Indonesia, Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas mengamankan 23,793 kilogram emas berkadar 99,99 persen dari dua kasus berbeda

TANGERANG, 13 Agustus 2026 – Upaya penyelundupan emas melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta kembali digagalkan. Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) berhasil mengamankan total 23,793 kilogram emas dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp63 miliar dalam dua penindakan yang berlangsung pada 10 dan 11 Agustus 2026.

Dua kasus tersebut menggunakan modus yang berbeda. Dalam penindakan pertama, petugas menemukan emas yang disembunyikan di berbagai bagian tubuh, pakaian yang telah dimodifikasi, hingga tas hand carry. Sementara pada kasus kedua, emas dibawa melalui jalur operasional bandara dengan melibatkan staf ground handling untuk kemudian diserahkan kepada penumpang di area keberangkatan internasional.

Tujuh Penumpang Diamankan

Penindakan pertama bermula ketika petugas menemukan dugaan pembawaan emas dalam tas hand carry milik seorang penumpang warga negara China di Terminal 3 Keberangkatan. Pemeriksaan kemudian menemukan emas berbentuk silinder atau menyerupai telur.

Petugas kembali menemukan penumpang lain setelah muncul anomali dari hasil pemeriksaan body scanner. Dari pemeriksaan lanjutan, ditemukan emas berbentuk silinder yang disembunyikan dalam pakaian dalam yang telah dimodifikasi.

Analisis data penumpang kemudian mengindikasikan adanya keterkaitan dengan sejumlah penumpang lain dalam dua penerbangan tujuan Hong Kong, yakni CX798 dan GA860. Sebanyak tujuh penumpang akhirnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan 41 keping emas dengan berat 17,436 kilogram dan perkiraan nilai pasar sekitar Rp46 miliar. Hasil pengujian menggunakan Detektor Mineral XRF menunjukkan emas tersebut memiliki kadar Au 99,99 persen atau 24 karat.

Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh penumpang tersebut dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor sebagaimana diatur dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Modus Jalur Khusus Karyawan

Belum genap 24 jam setelah penindakan pertama, Bea Cukai kembali membongkar aksi penyelundupan emas. Kali ini, seorang staf ground handling diketahui membawa emas melalui jalur khusus karyawan atau loading dock.

Emas tersebut rencananya diserahkan kepada seorang penumpang yang akan terbang menuju Dubai menggunakan penerbangan EK357. Pemeriksaan menemukan tujuh keping emas berbentuk cast bar seberat 6,357 kilogram dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp17 miliar.

Barang tersebut ditemukan di dalam tas ransel dan koper kabin serta tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.

Pengawasan Berbasis Teknologi Diperkuat

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pengawasan terhadap penyelundupan perlu dilakukan secara berlapis, tidak hanya mengandalkan pemeriksaan fisik.

Menurutnya, Bea Cukai perlu menggabungkan teknologi pemeriksaan, analisis risiko, data penumpang, pengawasan lapangan, serta koordinasi dengan berbagai pihak di lingkungan bandara.

Ia juga menegaskan bahwa setiap temuan perlu dikembangkan untuk menelusuri asal barang, pihak penerima, hingga pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam jaringan penyelundupan.

Dari dua kasus tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta selanjutnya berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM untuk pengembangan perkara serta penelusuran asal-usul emas.

Bawa Emas ke Luar Negeri Wajib Dilaporkan

Pemerintah mengingatkan masyarakat bahwa membawa emas ke luar negeri harus memenuhi ketentuan kepabeanan dan ekspor. Ketentuan barang bawaan penumpang antara lain diatur melalui PMK Nomor 203/PMK.04/2017 yang telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025.

Selain itu, PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang berlaku sejak 23 Desember 2025 mengatur jenis barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenakan Bea Keluar.

Masyarakat yang hendak membawa emas ke luar negeri diimbau menyampaikan pemberitahuan kepada petugas Bea Cukai, memenuhi kewajiban Bea Keluar, serta memastikan seluruh ketentuan larangan dan pembatasan telah dipenuhi.

Sumber : mengutip https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/siaran-pers/Bea-Cukai-Gagalkan-Dua-Penyelundupan-Emas.

https://media.kemenkeu.go.id/getmedia/2194e0f2-a0cf-4dc1-a4d3-c080c0319b31/SP-128-Bea-Cukai-Gagalkan-Dua-Penyelundupan-Emas-Senilai-Rp63-Miliar?ext=.pdf

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *