Nurul Arifin: Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital Harus Hormati Privasi Orang Lain

Spread the love
Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin Sumber: Sindonews
Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin Sumber: Sindonews

Fiky — Folksnews.id

JAKARTA — Polemik seputar konten seorang kreator digital yang merekam petugas usher tanpa izin di ajang GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 mendapat sorotan dari kalangan legislator. Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, menyatakan dukungannya terhadap sikap Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menekankan pentingnya menjaga privasi masyarakat di dunia maya.

Nurul menilai, pesatnya perkembangan media sosial memang membuka ruang berkreasi yang sangat luas bagi penggunanya. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi itu tidak boleh mengabaikan hak privasi orang lain.

Ia menegaskan bahwa dunia digital tetap memiliki batasan yang harus dipatuhi. Menurutnya, kebebasan berekspresi seharusnya berjalan seiring dengan penghargaan terhadap privasi, martabat, dan rasa aman setiap orang, sehingga kreativitas tidak boleh dibangun di atas tindakan mengeksploitasi pihak lain yang tidak memberi izin.

Politisi Partai Golkar dari Dapil Jawa Barat 1 ini memandang pernyataan Komdigi sebagai pengingat bahwa setiap pengguna media sosial, tak terkecuali influencer dan kreator konten, memikul tanggung jawab hukum sekaligus moral atas setiap materi yang mereka unggah ke publik.

Ia menyebut sikap Komdigi tersebut sebagai sinyal yang tegas bahwa perlindungan data pribadi dan etika berdigital merupakan fondasi utama dalam membangun ekosistem digital yang sehat, dan menyatakan dukungan penuhnya terhadap upaya menghadirkan ruang digital yang aman bagi masyarakat luas, sebagaimana disampaikannya dalam keterangan pers, Kamis (6/8/2026).

Nurul menyoroti kasus yang menimpa usher GIIAS sebagai pengingat bahwa konten yang diproduksi demi mengejar popularitas atau keuntungan ekonomi tidak semestinya mengabaikan hak orang lain. Ia menjelaskan, ketika seseorang direkam dan identitasnya disebarluaskan tanpa persetujuan yang layak demi menarik perhatian publik atau meraih keuntungan tertentu, persoalannya sudah melampaui etika semata dan menyentuh ranah perlindungan hak individu yang dijamin oleh hukum.

Sebagai anggota Komisi I DPR yang membawahi bidang komunikasi, informasi, dan transformasi digital, Nurul turut mengingatkan keberadaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang menjadi landasan hukum bagi masyarakat untuk mendapat perlindungan atas data pribadinya, termasuk informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang.

Ia menambahkan bahwa penegakan hukum tetap harus dijalankan secara proporsional, berlandaskan fakta dan ketentuan peraturan yang berlaku. Menurutnya, publik perlu diberi kepastian hukum sekaligus edukasi, agar tidak muncul anggapan bahwa berada di ruang publik berarti bebas merekam dan menyebarkan identitas orang lain tanpa mempertimbangkan dampaknya. Prinsip kehati-hatian dan penghormatan terhadap hak sesama, menurutnya, perlu menjadi bagian dari budaya berdigital masyarakat Indonesia.

Nurul juga mengapresiasi sejumlah platform media sosial yang mulai memperketat kebijakan terhadap konten yang merekam atau mengeksploitasi orang lain tanpa persetujuan. Ia berpandangan, kolaborasi antara pemerintah, platform digital, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci untuk mewujudkan ekosistem digital yang lebih bertanggung jawab, terutama demi melindungi kelompok yang rentan menjadi sasaran eksploitasi konten seperti perempuan dan pekerja.

Polemik ini bermula ketika seorang usher di ajang GIIAS 2026 mengaku direkam secara diam-diam oleh kreator konten Emanuel Bryan atau yang dikenal sebagai Bryan Ebem, dan videonya diunggah ke media sosial tanpa persetujuan yang bersangkutan. Konten itu kemudian menuai kritik luas karena dinilai melanggar privasi pekerja yang tengah menjalankan tugas.

Bryan sendiri belakangan telah menghapus seluruh konten yang menjadi sorotan, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, dan mengakui adanya respons yang tidak pantas ketika korban meminta videonya dihapus.

Sumber: Sindonews

Folksnews.id — Berita Malang Raya, Regional, dan Nasional

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *