|

Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang Soroti Fiskal Desa dan Dana Pilkada

Spread the love
Pandangan Umum Fraksi PDIP pada Rapat Paripurna Kedua
Pandangan Umum Fraksi PDIP pada Rapat Paripurna Kedua

MALANG — Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang menyoroti kemampuan fiskal desa dan kebutuhan dana cadangan untuk Pilkada. Pandangan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Desa dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang, pada Rabu Siang (9/9/2026).

Pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan itu membahas dua Raperda. Pertama, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa. Kedua, Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang.

Fraksi PDIP Soroti Kemampuan Fiskal Desa

Dalam pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan menilai kemandirian dan demokrasi desa menjadi bagian penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Menurut fraksi tersebut, desentralisasi membuka ruang bagi desa untuk mengelola sumber daya. Pengelolaan itu harus diarahkan untuk kepentingan masyarakat desa.

Namun, kemampuan keuangan setiap desa tidak sama. Karena itu, kebijakan pemerintah desa perlu disusun secara responsif dan partisipatif. Kebijakan tersebut juga perlu mendukung pelayanan dasar serta pengembangan ekonomi lokal.

Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti sejumlah persoalan dalam pengaturan pemerintahan desa. Salah satunya adalah beban fiskal tunjangan purnatugas bagi kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Beban tersebut dapat menjadi persoalan bagi desa yang memiliki kemampuan fiskal terbatas. Selain itu, fraksi meminta kejelasan mengenai status perangkat desa yang ingin menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Kesenjangan kemampuan keuangan desa juga menjadi perhatian. Perbedaan kapasitas pendapatan asli desa (PADes) dapat memengaruhi kemampuan desa dalam memenuhi kebutuhan tambahan penghasilan, jaminan sosial, dan operasional pemerintahan.

Di sisi lain, digitalisasi pemerintahan desa masih menghadapi kendala. Keterbatasan infrastruktur teknologi dan sumber daya manusia menjadi tantangan dalam penerapannya.

Dana Cadangan Pilkada Perlu Disiapkan

Pada pembahasan Raperda Dana Cadangan Pilkada, Fraksi PDIP menilai pemilihan kepala daerah merupakan bagian penting dari pelaksanaan demokrasi daerah.

Pilkada membutuhkan dukungan pembiayaan yang memadai. Sementara itu, ruang fiskal pemerintah daerah memiliki keterbatasan.

Karena itu, pembentukan dana cadangan dinilai penting untuk mengantisipasi kebutuhan anggaran Pilkada. Dengan perencanaan sejak awal, beban pembiayaan tidak terkonsentrasi pada satu tahun anggaran.

Fraksi PDI Perjuangan mencatat sedikitnya tiga persoalan yang perlu diperhatikan. Pertama, kemampuan anggaran daerah dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan Pilkada. Kedua, tingginya kebutuhan dana apabila tidak dipersiapkan lebih awal. Ketiga, perlunya komitmen dan sinkronisasi antara pemerintah daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), KPU, dan Bawaslu.

Pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan tersebut menjadi bagian dari pembahasan DPRD Kabupaten Malang terhadap dua Raperda. Keduanya berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa dan kesiapan pembiayaan Pilkada.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *